Anak Istri dan Keluarga Terdakwa Junaidi Menanti Kejelasan Hukum Dipengadilan.


Lampung Tengah - mediaberjaya.com

Junaidi Bin Marno Buruh tani asal Kampung Negeri Katon Kecamatan Selagai lingga yang mendekam dipenjara Lapas Buyut Gunung sugih menanti Kepastian Hukum untuk nya.

Dibalik dinginnya jeruji besi penjara serta dihadapan majelis hakim pengadilan gunung sugih terdakwa Junaidi harus mempertanggungjawabkan perbuatan yang bukan sama sekali ia lakukan.

Tanggal 10 Bulan April 2026 adalah saksi bisu musibah yang menimpa Junaidi Bin Marno dimana ia dijemput paksa oleh Tekab 308 Polres lampung tengah dengan dugaan perbuatan melakukan Pembunuhan Almarhum Andika Sanjaya yang kasusnya terjadi 3 tahun silam.

Sudah 4 bulan berlalu Junaidi ayah dari 3 anak yang diduga kuat ditersangkakan oleh saksi yang dalam hal ini diduga Palsu harus pasrah dan tak berdaya menerima musibah yang begitu berat mengingat kronologis kejadian tersebut ia tidak terlibat sama sekali.

Dari keterangan Saksi Ridho perlu kita uji kebenarannya di pengadilan mengingat saksi Ridho merupakan saksi mahkota korban yang melihat langsung kejadian hal ini berbanding terbalik dari fakta yang sebenarnya hal ini akan terang benderang saat dipersidangan kasus ini kedepan.

Bukan hanya itu menurut keterangan Terdakwa Junaidi ia juga mengalami hal yang tidak menyenangkan saat proses persidangan pertama dirinya dimana keluarga korban yang tersulut emosi mengepung mobil Kejaksaan hendak melakukan hal-hal yang tak diinginkan serta mengeluarkan kata-kata yang tak pantas diucapkan.

Keluarga Junaidi dalam menanggapi hal ini sangat menyayangkan peristiwa tersebut mengingat hal tersebut dapat memicu konflik antar keluarga, disisi lain keluarga juga menghibau agar keluarga besar tetap bersabar serta menyerahkan proses ini dipengadilan.

Lebihlanjut saat ditemui dikediamannya Ibu Ernita Korban Rumahnya yang dirusak pada saat kejadian tersebut dan Ada beberapa barang yang di jarah oleh pihak yang dalam hal ini diduga kuat keluarga Korban mendesak polres lampung tengah agar menindaklanjuti laporan yang telah dibuat 3 tahun silam serta memanggil semua terduga pelaku pengrusakan dan penjarahan tersebut.

Kerugian yang ditafsir hingga puluhan juta rupian serta barang-barang rumah tangga yang hancur oleh para pelaku sampai saat ini belum ada tindaklanjut dari pihak polres lampung tengah.


Red.