Tanah Ulayat Adat Marga Selagai Lingga Diduga di serobot Warga 5 Desa.




Lampung Utara.

Tanah Ulayat Adat Marga Selagai Lingga Anek Tanjung Ratu diduga kuat diserobot oleh warga 5 desa Dikecamatan Abung Pekurun lampung utara.


Semula berawal dari laporan warga bahwa Tanah Ulayat Adat yang berada di 5 desa yaitu desa Nyapah Banyu, Ogan Jaya, Ogan Campang, Sumber Tani dan Campang Gijul telah digarap oleh masyarakat sekitar tampa izin.


Bebekal Laporan Tersebut Penyimbang Suku Adat Marga Selagai Lingga Anek Tanjung Ratu langsung Menindak Lajuti dan melakukan musyawarah adat guna membahas persoalan tersebut.


Musyawarah adat yang dihadiri oleh Para Penyimbang Suku Adat Anek tanjung ratu membuahkan keputusan bersama guna menindaklajuti persoalan yang terjadi saat ini.


Dari keputusan musyawarah tersebut ada beberapa poin yang harus di tindak lanjuti antara lain pembentukan tim Pengukuran Lampangan yang nantinya akan bertugas melakukan pengukuran dan kroscek langsung dilapangan, menyurati 5 kepala desa yang tersebut diatas guna memberikan keterangan hasil musyawarah adat dan sebagai pemberitahuan bahwa ada tim adat tang akan melaksanakan tugas pengukuran dan pemberian tanda wilayah tanah ulayat adat.


Selain itu surat yang telah dilayangkan kepada kepala desa tersebut bukan hanya sekali ini namun surat tersebut sudah kedua kalinya di terima oleh kepala desa tersebut diatas namun belum ada respon dan tindaklanjut dari pemerintah desa setempat.





Diketahui asal usul terbentuknya 5 desa diatas merupakan pemekaran dari kampung induk yaitu kampung tanjung ratu namun sangat disayangkan pemekaran tersebut terkesan cacat hukum dimana kampung induk yang seharusnya dilibatkan namun tidak sama sekali.


Desa sumber tani merupakan desa yang pertama memekarkan diri dari kampung tanjung ratu dimana penyimbang adat telah melepaskan tanah ulayat adat seluas 536Hektar guna menjadikan wilayah tersebut menjadi sebuah desa, fakta dilapangan telah titemukan banyak kejanggalan semula luas desa 536H sekarang makin bertambah lebar dengan cara mereka membuka tampa izin tanah ulayat adat anek tanjung ratu.


Hal sedemikian pula terjadi didesa nyapah banyu dimana sebagian wilayah desa tersebut merupakan tanah ulayat marga Selagai Dendeng atau Pekurun dan Sebagian Adalah Tanah Ulayat Merga Selagai Lingga inipun belum sama sekali dilepaskan oleh Penyimbang Adat.


Desa ogan jaya dan Ogan Campang merupakan desa Tanjung ratu semula dua desa tersebut merupakan Dua Dusun Kampung Tanjung Ratu yaitu dusun 7 dan Dusun 8 kampung tanjung ratu termasuk wilayah yang telah menjadi desa tersebut menduduki tanah Ulayat Adat Anek Tanjung Ratu.


Adapun Beberapa wilayah memang telah diakui dan resmi di lepas oleh penyimbang Marga berdasarkan Jual beli namun sebagian besar wilayah tersebut belum pernah sama sekali di lepas atau dijual belikan.





Hal-hal tersebut dapat dibuktikan berdasarkan bukti kepemilikan yang masyarakat miliki berdasarkan asal usul tanah bahkan banyak warga pengarap tidak sama sekali memiliki bukti dan bahkan diduga ada warga yang menanipulasi surat kepemilikan atas tanah.


Dengan adanya surat penertipan Tanah Ulayat Adat ini diharapkan dapat menyelesaikan semua persoalan yang selama ini terjadi ditengah masyarakat dan memberikan rasa aman dan nyaman para penggarap untuk keberlangsungan hidup.


Penyimbang adat berharap persoalaan ini segera dituntaskan dan kesadaran masyarakat ini sangatlah penting agar dapat membuahkan keputusan yang adil sesuai dengan sila kelima yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia.


Red.

0/Post a Comment/Comments