Anggota KPPS di Tanggamus Yang Wafat Mendapat Santunan


Tanggamus (MB),- Nizar Efendi (41) anggota KPPS di Kecamatan Air Naningan yang wafat pada Senin 19 Februari 2024 lalu,Ketua KPU Tanggamus memberikan langsung santunan kepada ahli waris nya sebesar Rp 46 juta. Penyerahan santunan itu berlangsung dirumah duka dengan suasana haru.Rabu,21 Februari 2024.


Santunan yang diberikan langsung oleh Ketua Tanggamus Angga Lazuardi kepada Listriani istri  sekaligus  ahli waris Almarhum Nizar Efendi(41) disaksikan oleh PPK, PPS serta aparat Pekon Datar Lebuway.


Listriani, tak kuasa menahan rasa haru hingga meneteskan air mata, saat Ketua KPU Tanggamus menyerahkan uang santunan, dengan mengenakan baju berwarna hijau dan jilbab berwarna hitam, Listriani tampak terisak menahan kesedihan.


Kedatangan Ketua KPU Tanggamus Angga Lazuardy didampingi Koordinator Wilayah Kecamatan Air Naningan Habibi, Sekretaris Firdaus Ananto, Kasubag SDM Bantul Khairiah dan Kasubag Data dan Informasi, Rani. 


Ketua KPU Tanggamus Angga Lazuardy menyampaikan,bahwa  santunan ini sebagai bentuk rasa bela sungkawa KPU Republik Indonesia, kepada mereka yang telah bekerja melaksanakan penyelenggaraan pemungutan suara,baik pra maupun paska 14 Februari mengalami musibah, kecelakaan kerja bahkan kematian.

"Santunan yang diberikan sebesar Rp 46 Juta, dengan rincian Rp36 juta uang duka dan Rp 10 juta dana  pemakaman. Hal ini sudah sesuai dengan peraturan KPU Nomor 59 Tahun 2023, tentang pedoman pemberian santunan bagi badan Ad hoc yang mengalami kecelakaan kerja dan kematian,"Jelas Angga L Ketua KPU Tanggamus.


Sebaliknya, dari pihak  keluarga Almarhum Nizar Efendi,mengucapkan  rasa terimakasih kepada Pihak KPU Tanggamus. Sekaligus menyampaikan salam kepada Pimpinan KPU RI, KPU Provinsi Lampung, dan KPU Kabupaten Tanggamus atas  kepeduliannya ini. (Hadi/rls/red)

0/Post a Comment/Comments