Curi HP, Seorang IRT Masuk Hotel Prodeo .


Pesawaran (M9G) - 
Unit reskrim Tekab 308 presisi Polres Pesawaran yang di pimpin oleh Kanit 1 / pidum sat reskrim Polres pesawaran BRIPKA ANDHIKA RAMADHONHA,S.IP berhasil ungkap kasus Tindak Pidana Pencurian, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUH-Pidana pada hari Rabu tanggal 23 Agustus 2023.


Seorang Ibu Rumah tangga berisinial AM(41) asal Tanggamus ditangkap dan diamankan oleh Satreskrim Polres pesawaran karna terbukti telah melakukan TP Pencurian sebuah Handphone Milik Guntoro Warga Bogorejo Gedong tataan di JL desa Suka raja Tepatnya di pasar Suka raja Gedung tataan pada hari Kamis tanggal 10 Agustus 2023.


Melalui Rielis yang disampaikan oleh Humas Polres Pesawaran Kepada Pewarta,  mewakili Kapolres Pesawaran(AKBP Maya heny Hitijahubessy), Kasat Reskrim Polres Pesawaran(AKP Supriyanto Husin, S.H., M.H., Kepada pewarta Menjelaskan;


"Pada hari Kamis tanggal 10 Agustus 2023 sekira jam 08.00 WIB Jl.Desa sukaraja Kec. Gedong tataan Kab. Pesawaran diduga telah terjadi Tindak Pidana Pencurian Barang Berharga millik korban yang dilakukan oleh pelaku yang belum diketahui identitasnya. Kejadian tersebut bermula ketika korban dari rumahnya menuju pasar Desa Sukaraja Kec.Gedong Tataan Kab.Pesawaran untuk membeli nasi rames untuk saksi Sdri.Sumini, yang mana korban menaruh handphonenya di dashboard sepeda motornya. Setelah sampai di warung Sdri.Sumini korban pun memesan makanannya,tidak lama kemudian korban pun ingat bahwa korban menaruh handphone di dashboard motornya. Korban pun kembali menuju ke sepeda motornya untuk mengambil handphone miliknya. Namun korban mendapati handphonenya sudah tidak ada.

Atas kejadian tersebut korban  mengalami kerugian 1 (Satu) unit Handphone merk VIVO Y27 dengan kerugian ditafsir Rp. 2.600.000,- (Dua Juta Enam Ratus Ribu Rupiah)." Urai Kasat.


Selanjutnya korban  yang mengetahui Barangnya(Handphone) hilang melaporkan kejadian kepada Polres Pesawaran, dan berbekal laporan dan keterangan dari saksi, Satreskrim Polres Pesawaran melakukan serangkaian penyelidikan dan pengintaian hingga akhirnya petunjuk mengarah kepada Si AM yang beralamat di Tanggamus." Jelas kasat.


"Pada hari Rabu, tanggal 23 Agustus 2023 sekira jam 15.00 WIB anggota Unit reskrim Tekab 308 presisi Polres Pesawaran yang di pimpin oleh Kanit 1 / pidum Polres pesawaran BRIPKA ANDHIKA RAMADHONHA,S.IP berdasarkan serangkaian penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi-saksi dan petunjuk serta informasi yang di dapat mengarahkan kepada pelaku yg diketahui keberadaan nya berada di kecamatan talang padang kab. tanggamus, Kemudian tim Tekab 308 presisi Polres Pesawaran langsung mengamankan pelaku yg diketahui berinisial(AM) setelah dilakukan introgasi  pelaku mengakui perbuatan pencurian tersebut, dan tim Tekab 308 presisi Polres Pesawaran mengamankan pelaku dan barang bukti(1unit Hp merk Vivo Y27 berwarna Black Burgundy) untuk dibawa ke Mapolres Pesawaran untuk dimintai keterangan." Imbuh kasat.


Penulis : Alfi/Rls.

0/Post a Comment/Comments