Bandar Lampung - Sehubungan dengan pemberitaan yang dimuat secara serentak di media-media daring yang Bapak/Ibu pimpin pada Rabu, 13 Mei 2026, dengan rujukan judul antara lain:
_"Tak Beri Santunan Kematian, PT Taspen Beri Alasan
yang Tidak Jelas"_
_"Ahli Waris Pensiunan PT KAI Keluhkan Santunan
Kematian Taspen Tak Dibayar"_
_"Diduga Hak Santunan Kematian Tak Cair, Ahli Waris Pensiunan PT KAI Keluhkan Layanan Taspen Bandar Lampung"_, dan lainnya.
Kami, PT TASPEN (Persero) turut berduka cita yang mendalam atas berpulangnya Almarhum Bapak Thamrin. Kami sangat menghargai pengabdian Almarhum dan memahami sepenuhnya harapan keluarga besar yang ditinggalkan.
Selanjutnya, sebagai bentuk akuntabilitas, keterbukaan informasi publik, serta pemenuhan Hak Jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, bersama ini kami Manajemen PT TASPEN (Persero) menyampaikan fakta dan klarifikasi resmi sebagai berikut:
1. *Penyelesaian Uang Duka Wafat (UDW):* Pihak ahli waris dari almarhum Bapak Thamrin sebelumnya telah menyerahkan berkas persyaratan ke Kantor Cabang TASPEN Bandar Lampung, dan manfaat Uang Duka Wafat (UDW) telah dibayarkan sepenuhnya kepada ahli waris sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
2. *Proses Validasi Asuransi Kematian:* Terkait keluhan ahli waris mengenai pengajuan hak Asuransi Kematian (Askem), kami sampaikan bahwa proses klaim tersebut memerlukan waktu verifikasi dan konfirmasi data kepesertaan secara seksama dan mendalam demi memenuhi tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance).
3. *Status Pembayaran Klaim:* Perlu kami luruskan bahwa pada tanggal 13 Mei 2026 pukul 14.00 WIB (sebelum rangkaian pemberitaan tersebut ditayangkan di media), berkas permohonan hak Asuransi Kematian almarhum telah selesai diproses untuk dilakukan pembayaran. Dana secara otomatis
dijadwalkan masuk ke rekening ahli waris pada hari kerja berikutnya, yaitu Senin, 18 Mei 2026.
4. *Komitmen Layanan TASPEN:* PT TASPEN (Persero) senantiasa
berkomitmen memberikan layanan terbaik bagi seluruh peserta dengan memegang
teguh prinsip layanan 5T, yaitu:
- Tepat Orang
- Tepat Waktu
- Tepat Jumlah
- Tepat Tempat
- Tepat Administrasi
Demikian hak jawab ini kami sampaikan. Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap informasi tidak resmi. Untuk informasi lebih lanjut, Anda dapat menghubungi Call Center TASPEN di 1500 919 dan melalui sosial media resmi TASPEN, serta situs resmi TASPEN di http://www.taspen.co.id.
Kami juga meminta kerja sama dari jajaran redaksi media
bersangkutan untuk memuat rilis klarifikasi ini secara utuh pada kesempatan
pertama guna meluruskan persepsi di tengah masyarakat. (Red)
