PGK Desak Bupati Lampung Utara Agar 2 ASN Langgar Netralitas Dijatuhi Sanksi Berat




Lampung Utara (M9G),-– Rekomendasi Baswaslu terkait dugaan pelanggaran netralitas PNS yang dilakukan oleh 2 Pejabat ASN Lampung Utara dalam ajang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Lampung Utara Tahun 2024 menuai kontra. DPD Perkumpulan Gerakan Kebangsaan (PGK) Lampung Utara desak bupati agar objektif terhadap kronologis peristiwa dan menjatuhi sanksi berat.

Ketua DPD PGK Lampung Utara, Exsadi menilai rekomendasi Bawaslu yang hanya menjatuhi sanksi pelanggaran kode etik sebagaimana Pasal 11 Huruf C PP No. 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil, berbunyi: Menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok maupun golongan. Dianggap, kurang bersesuaian dengan kronologis peristiwa yang dilaporkan.

“Rekomendasi tersebut perlu dikaji ulang. Karena kronologis yang dilaporkan kepada Bawaslu bahwa Camat Abung Tengah, Kasim diduga telah melanggar netralitas ASN, mengapa? Karena, pada bulan Nopember tahun 2024 lalu camat tersebut menghadiri kampanye bahkan menjadi MC dalam kegiatan kampanye yang kala itu dihadiri juga oleh calon wakil bupati,” jelasnya, Senin (06/04/2026) di Kotabumi, Lampung Utara, Lampung, seraya menegaskan bahwa ASN tersebut tidak sedang berkonflik dalam memperjuangkan sesuatu melainkan sedang ikut berpesta demokrasi.

Sedangkan, lanjut Exsadi, Kadis Kominfo Lampung Utara Gunaido Uthama di kala itu menyerukan ajakan dengan kode pose dua jari di lingkungan kantor Pemkab Lampung Utara.

“Begitu seingat saya terkait kronologis singkat perbuatan Gunaido,” imbuhnya.

Oleh karena itu, Exsadi mendesak agar Pemerintah Kabupaten Lampung Utara dapat objektif mentelaah peristiwa dan segera menjatuhi sanksi berat terhadap kedua ASN tersebut, sesuai dengan aturan dan peraturan yang berlaku.

“Kami (PGK Lampung Utara) mendesak bupati agar meberikan sanksi berat terhadap ASN tersebut, merujuk Peraturan Pemerintah tentang Disiplin PNS. Jika tidak, maka PGK Lampung Utara akan melaporkan hal ini kepada KASN,” ujarnya.

Dengan demikian, tentunya yang menjadi pertanyaan publik: Apakah rekomendasi Bawaslu tersebut dapat diubah dan apa status hukum surat rekomendasi tersebut, wajib atau sunah? (ZoTu)


Diberitakan sebelumnya: Gunaido Uthama dan Kasim, direkomendasikan Bawaslu sebagai Pejabat ASN yang tengah terindikasi melakukan pelanggaran netralitas dalam ajang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Lampung Utara Tahun 2024, kini menjadi topik hangat di tengah perbincangan publik. Keduanya belum juga dijatuhi sanksi, kenapa?


Baca selengkapnya: https://www.bloggua.co.id/2026/04/langgar-netralitas-pilkada-2-asn-pemkab.html