Akhirnya, Dua Pejabat ASN Pemkab Lampung Utara Kini Dijatuhi Sanksi



Lampung Utara (M9G),– Bupati Lampung Utara akhirnya menjalankan surat perintah BKN dan mengikuti rekomendasi Bawaslu Lampung Utara dengan menjatuhi sanksi terhadap kedua ASN yang terbukti melanggar netralitas dalam ajang Pilkada tahun 2024. Desakan PGK Lampung Utara tak digubris Bupati.

“Keduanya sudah dijatuhi hukuman/sanksi sesuai rekomendasi Bawaslu,” kata Plt.  Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lampung Utara, Hendry Dunant, Kamis (16/04/2026) di Kotabumi, Lampung Utara. Lampung. Dimana, sebelumnya seakan enggan mengeksekusi surat perintah tersebut.

Bentuk pelanggaran kedua ASN tersebut ialah Kepala Dinas Kominfo Lampung Utara, Gunaido Uthama pada hari Jum’at tanggal 01 Nopember 2024 telah berfoto menggunakan phose dua jari di halaman kantor Pemerintah Kabupaten Lampung Utara. Sedangkan Camat Abung Tengah, Kasim pada hari Sabtu tanggal 09 Nopember 2024 telah ikut hadir dalam kampanye salah satu pasangan calon nomor urut 01 atas nama Romli.

“Sesuai dengan surat Bawaslu yang diteruskan ke pemda oleh BKN, mereka berdua masing-masing melanggar kode etik PNS sebagaimana tercantum dalam Pasal 11 Huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 yang berbunyi: Etika terhadap diri sendiri, yang meliputi: Menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok, maupun golongan,” imbuhnya seraya lemas untuk membeberkan bentuk sanksinya.

Di samping itu, Bupati tak menggurbis desakan yang diberikan PGK Lampung Utara agar kedua ASN tersebut dijatuhi sanksi berat. 

“Terkait hal tersebut, kami dan beliau (Bupati) belum pernah membahasnya,” ujarnya seraya membeberkan bahwa sebelumnya Bupati sudah lebih dulu memerintahkan tim untuk menindaklanjuti baik itu surat Bawaslu maupun BKN.

Kemudian, lanjut Hendry, setelah tim menganalisa, menyimpulkan surat tersebut, lalu tim merekomendasikan kepada bupati untuk menjatuhi hukuman kepada dua pejabat ASN tersebut,, sebagaiamana substansi surat Bawaslu dan BKN.

“Jika ada pihak terkait yang memiliki legal standing dan atau berkedudukan hukum untuk menyampaikan aspirasi kepada pihak yang berwenang. Kemudian, apabila dikemudian hari terdapat revisi dan atau perubahan baik itu surat bawaslu dan BKN, maka kami atau tim akan mempelajari dan menindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku,” jelasnya. (ZoTu)

Sebagai informasi:

Bawaslu Lampung Utara membuat rekomendsi berdasarkan: 

- UU No. 10 tahun 2016 Perubahan Kedua Atas UU no: 1 Tahun 2015 tentang Penetapan PP Pengganti UU No:1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi UU;

- Peraturan Bawaslu No. 9 Tahun 2024 Perubahan Atas Peraturan Bawaslu No. 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota;

- UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN;

- PP No. 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS;

- PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS: 

- Keputusan Bersama antara MenpanRB, Mendagri, Kepala BKN, Ketua KASN,dan Ketua Baswaslu tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan; dan

- Surat pelapor.

Diberitakan sebelumnya: Kedua Pejabat ASN Pemkab Lampung Utara, Gunaido Uthama dan Kasim sebagai terlapor yang tengah terbukti melanggar netralitas ASN dalam Pilkada tahun 2024, belum juga dijatuhi sanksi. Surat rekomendasi Bawaslu Lampung Utara wajib diikuti, tapi ada dosa!.

(*)