BANDARLAMPUNG – Setelah menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Lampung, mantan Bupati Pesawaran mengaku dipanggil hanya untuk melengkapi berkas atau dokumen dari perkara yang tengah dilakukan pendalaman oleh Kejati Lampung, dan dia dimintai keterangan terkait pertanggung jawaban ketika dirinya menjabat sebagai bupati.
Mantan Bupati Kabupaten Pesawaran Dendi Ramadhona terlihat di Gedung Kejaksaan Tinggi Lampung sejak jam 09.00 WIB atau pagi tadi, dan baru keluar dari gedung tersebut pada pukul 21.30 WIB, Selasa 9 September 2025 malam.
Diketahui, mantan Bupati Kabupaten Pesawaran dua periode itu dipanggil Kejati Lampung terkait dugaan adanya penyimpangan oada proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) senilai Rp8,2 miliar.
Ketika dikonfirmasi setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Lampung, Dendi Ramadhona mengatakan, panggilan yang kedua terhadap dirinya itu hanya untuk melengkapi berkas-berkas yang direkomendasikan ketika dia menjabat sebagai Bupati Pesawaran.
“ini yang ke dua kalinya, jadi ini lanjutan yang pertama karena ada berkas-berkas yang harus saya koreksi dan harus saya cari-cari di dokumentasi, seperti berkas RPJMD, berkas yang jadi kewenangan saya,” kata Dendi kepada awak media.
Terkait berapa pertanyaan dalamnperkara yang tengah ditangani pihak Kejati Lampung, Dindiemgatakan, “Tidak saya hanya sebatas pemberi keterangan terkait kewenangan dan regulasi, sama dengan pertemuan yang pertama kewenangan dan regulasi,” ujarnya. (Iqbal)
