BANDARLAMPUNG - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menggelar rapat paripurna laporan badan anggaran tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2026.
Rapat Paripurna itu berlangsung, di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Provinsi Lampung, Jum’at 29 Agustus 2025.
Rapat paripurna laporan Rancangan Pembangunan Daerah (Raperda) untuk APBD Provinsi Lampung Tahun 2026 itu dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Lampung, Ahmad Giri Akbar, dan didampingi oleh Wakil Ketua II, Ismet romi, Wakil Ketua IV, Naldi Rinara.
Rapat paripurna tersebut dihadiri oleh Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela, Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Inspektur Sekretaris Dewan, para asisten Kepala Badan, Kepala Dinas, biro kantor, dan para jajaran Pemerintah Provinsi Lampung, serta rektor perguruan tinggi Provinsi Lampung, dan perwakilan tamu undangan lainnya.
Pada kegiatan tersebut Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya terhadap DPRD Lampung yang telah menunjukan didikasi komitmennya dan kerja keras DPRD Lampung untuk kepentingan masyarakat lampung.
“Pada kesempatan ini saya ingin menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Provinsi Lampung khususnya yang telah menunjukkan dedikasinya komitmennya dan kerja keras yang luar biasa dalam proses penyusunan dan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 2026 perhatian dan perhatian yang mendalam terhadap kepentingan masyarakat Lampung,” kata Jihan Nurlela.
Dalam setiap tahapan pembahasan menjadi wujud nyata sinergi antara eksekutif dan juga legislatif, dalam mewujudkan pembangunan yang berpihak pada masyarakat, lanjutnya.
Rasa syukur alhamdulillah seluruh rangkaian proses pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2026 setelah dapat dilaksanakan dengan baik, dimulai dari penyampaian rancangan kebijakan umum anggaran (KUA) dan prioritas plafon anggaran sementara (PPAS) pada DPRD untuk dibahas dan disepakati bersama.
Yang kemudian dilanjutkan dengan penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap rancangan Perda APBD beserta nota keuangan hingga pada akhirnya mencapai tahapan persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah yang ditandai dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara Gubernur dan pimpinan DPRD pada hari ini, ungkap Jihan Nurlela.
Rapat paripurna dewan yang saya hormati sidang paripurna pembicaraan tingkat dua pada hari ini merupakan tahapan akhir dari proses pembahasan Rancangan peraturan daerah tentang anggaran pendapatan belanja daerah Tahun Anggaran 2026.
Kesepakatan ini merupakan hasil kerjasama yang intensif antara komisi-komisi badan penganggaran badan anggaran DPRD dengan tim anggaran Pemerintah Daerah yang telah melaksanakan pembicaraan tingkat 2 sebelumnya.
Saat ini kesepakatan bersama tersebut secara resmi setelah disampaikan oleh anggota dewan yang terhormat melalui laporan badan anggaran DPRD yang pada akhirnya bermuara pada persetujuan bersama antara Pemerintah Provinsi Lampung dan DPRD Provinsi Lampung terhadap Rancangan peraturan daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2026 terhadap berbagai rekomendasi dan juga evaluasi yang telah disampaikan oleh anggota dewan yang terhormat, papar Wagub Jihan Nurlela.
Pemerintah Provinsi Lampung memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya dan akan menjadikan sebagai perhatian serius dalam proses penyusunan dan penyempurnaan Rapperda APBD Tahun Anggaran 2026, harapannya agar seluruh program dan kegiatan yang direncanakan dapat benar-benar memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat serta mendorong percepatan pembangunan di Provinsi Lampung, kata Jihan Nurlela.
Selanjutnya pelaksanaan rapat paripurna persetujuan bersama terhadap rapperda tentang APBD Tahun Anggaran 2026 ini merupakan langkah penting dalam memberikan dasar hukum yang kuat dan jelas pada pelaksanaan APBD. Hal ini juga menjadi bagian dari upaya untuk mewujudkan tata kelola keuangan dengan yang akuntabel transparan serta taat terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sidang paripurna dewan yang saya hormati berdasarkan hasil persetujuan bersama antara Pemerintah Provinsi Lampung dan DPRD Lampung terhadap rancangan peraturan daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2026, izinkan kami menyampaikan gambar umum struktur anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi Lampung tahun anggaran 2026 yang telah disepakati bersama yang pertama dari fungsi pendapatan daerah sekitar 7,6 triliun, ungkapnya. (M.IQBAL FAISAL)