Lampung tengah, Media Berjaya Com - Sodikin Syah Prayoga, Korban Diduga salah tangkap warga kampung negeri agung kecamatan Selagai lingga kabupaten Lampung tengah provinsi Lampung didampingi Keluarga dan kuasa hukum mengaduke Pormal, dengan bukti surat laporan polisi , LP.03/II - 2/VI/2025 Pormal tanggal 09 Juni 2025 oleh Sodikin Syah Prayoga karna dirinya menjadi korban diduga salah sasaran dan penganiayaan sekaligus perampasan Kontak dan Hp miliknya
Adapun krenologis penangkap Sodikin di tangkap dirumahnya pada pada 8 Juni 2025 sekira pukul 00.wib dia didatangi oleh 5 orang anggota yang mengaku dari Polda Lampung , karena merasa tidak bersalah Sodikin membukakan pintu rumahnya, namun belum sempat mengobrol Sodikin langsung dipukul dengan Laras panjang serta menodongkan pistol sembari mengatakan saya penadah dan menanyakan kontak mobil Gren mex dan hp kemudian menanyakan keberadaan dimana Arifin, kamu pasti tau jangan berbohong kata salah seorang dari 5 orang anggota tersebut yang dikenal sebagai Hendri anggota TNI aktif
Keluarga korban saat dihubungi Media ini melalui Via WhatsAppnya Jum,at ( 20/6/2025 ) , membenarkan bahwa Sodikin merupakan korban salah sasaran dan perampasan serta penganiayaan oleh Oknum TNI
Karena merasa tidak bersalah , korban di aniaya, di intimidasi , korban bersama keluarga didampingi kuasa hukum melaporkan ke Pormal , kami mintakan keadilan hukum
Namun menurut korban yang mengejutkan lagi , Sodikin dibawa oleh 5 oknum yang mengaku anggota dari Polda Lampung ke arah kota bumi Lampung Utara, namun sampai di Bernah kota bumi Sodikin Syah Prayoga diturunkan dari mobil anggota di Bernah, dengan keadaan bibir luka robek akibat diduga di aniaya oleh Hendri , tidak berhenti disitu korban juga dalam keadaan linglung dan trauma sehingga korban pulang menuju rumahnya di kampung negeri agung kecamatan Selagai lingga dengan berjalan kaki sambil menahan rasa sakit di bibirnya.
Berdasarkan cerita korban dan istrinya yang menyaksikan kejadian tersebut, keluarga korban tidak terima dan melaporkan oknum TNI tersebut ke Pormal yang di terima oleh , anggota bernama Ali munawar, Serda Pom NRP 82846
Awalnya kalau menang bersalah kami terima resikonya dan wajar tapi kalau saudara kami diturunin di pinggir jalan dan disuruh pulang jalan kaki kurang lebih 20 KM dengan keadaan linglung bibir pecah karna dipaksa untuk mengaku dan menunjukkan Arifin , kami mewakili keluarga korban tidak terima , pak ujarnya
Sodikin Syah Prayoga selaku korban salah tangkap dan penganiayaan disertai perampasan , mengharapkan melalui pelaporan tersebut diharapkan bidang propam Polda Lampung untuk segera diproses , sehingga mereka mendapatkan keadilan atas kejadian terhadap dirinya.
Kami hanya ingin keadilan , pak kata Sodikin , Kapolda Lampung saat dihubungi Media melalui no pelayanan namun belum ada jawaban
Sampai berita ini dirilis pihak Kapolda Lampung belum memberikan komentar terkait kejadian ini ,
( Mansur )