Lampung tengah, Media Berjaya Com - Menurut Sumber dari Warga setempat mengatakan Modus yang digunakan oleh Oknum Kepala kampung Mekar Harjo kecamatan selagai lingga kabupaten Lampung tengah, Provinsi Lampung diduga telah menipu warganya sendiri dengan modus menawarkan Umroh haji , kepada korban sehingga menyebabkan kerugian korban hingga puluhan juta,
Oknum kepala kampung tersebut menawarkan umroh dengan harga Rp. 50.000.000 juta dengan fasilitas CLAS kepada jama,ah warganya pun percaya dengan kepala kampung sehingga langsung menyetorkan Uang biaya Umroh sebesar Rp. 50 Juta , per orang ternyata tidak di berangkatkan sedangkan , uang sudah disetorkan kepada kepala kampung, karena tidak ada kepastian ahirnya ia bersama istrinya langsung berangkat umroh dengan membayar sendiri dan Uang yang sudah setor tidak dikembalikan oleh oknum kepala kampung tersebut, kata narasumber kepada media ini Selasa ( 11/3/25 ) dirumahnya.
Sumber menambahkan bahwa kepala kampung tersebut menjadi calo calon jama,ah haji umroh diduga tidak mengantongi ijin resmi pelayanan perjalanan ibadah umroh ( PPIU )
Menurut catatan calon jama,ah umroh yang tertipu ada tiga Orang yang merupakan warganya dan sudah menyetorkan uang yaitu , berinisial ( KN ) ( HR beserta istrinya ) dan ( ST ) masing - masing sebesar Rp. 50. Juta per orang kepada oknum kepala kampung
Namun keberangkatan yang dijadwalkan tidak terlaksana , ahirnya para jama,ah menunaikan haji umroh dengan uang pribadinya sedangkan uang uang sudah stor tidak dikembalikan oleh ( EO ) selaku kepala kampung
Hal ini sudah dipertanyakan tentang uang tersebut namun sampai sekarang tidak ada kepastian , sumber mengharapkan kepada kementrian agama dapat memberikan edukasi kepada masyarakat terkait legalitas penyelenggara perjalanan umroh haji dan hak - jama,ah agar masalah ini tidak terulang lagi , ujar Sumber yang meminta namanya jangan dituliskan.
Menurutnya oknum kepala kampung tersebut tidak tahu dan tidak mempelajari legalitas sedangkan dari kemenag RI , referensi standar minimal perjalanan ibadah umroh yaitu sebesar Rp. 23 juta
Hal itu merujuk pada keputusan Mentri agama ( KMA ) nomor 1021 tahun 2023 tentang referensi biaya penyelenggaraan ibadah umroh
Kemudian peraturan Mentri agama ( PMA ) nomor 6 tahun 2021 tentang penyelenggara ibadah umroh dan haji hal ini bertujuan untuk melindungi jama,ah dari praktek penipuan yang tidak sesuai dengan standar pelayanan
Mendengar informasi tersebut media mencoba menghubungi kepala kampung melalui Via whatsAppnya namun tidak aktif. Ditemui dikantor kampung, dan dirumahnya juga tidak pernah ada ditempat , Bila terbukti benar apa yang dikatakan oleh narasumber , maka media ini akan melaporkan oknum kepala kampung tersebut kepada pihak APH dalam waktu dekat
( Mansur )