Miris Saat Jam Kerja Kantor Kampung Lingga Pura Tanpa Penghuni Seperti Kuburan




Lampung tengah, Media Berjaya.Com - Kantor Pemerintahan Kampung Lingga Pura Kecamatan selagai lingga kabupaten Lampung tengah provinsi Lampung adalah tempat pelayanan masyarakat Dalam segala hal , baik pelayanan Administrasi maupun keluhan masyarakat itu sendiri , Namun bagaimana jika sebuah kantor kampung lingga pura , tidak ada penghuninya atau , bisa dikatakan kosong pada saat jam kerja , seperti tidak ada satu orang pun  perangkat kampung yang hadir.


Ini lah yang terjadi pada kampung lingga pura , Rabu ( 19/2/25 ) Jam 09.30 Wib seperti terlihat kuburan saat awak media menyambangi kantor kampung tersebut.


Ketika media ini hendak menemui kepala kampung terkait perkembangan BUMK namun tak satu pun perangkat yang hadir di kantor kampung lingga pura ,


Ironisnya kantor kampung lingga pura kosong , tidak ada penghuninya , sangat disayangkan , kondisi ini membuat pelayanan bagi masyarakat tidak maksimal dan disaat jam kerja tidak ada satu pun orang.


Awak media langsung menghubungi konfirmasi melalui Via WhatsAppnya namun tidak di angkat oleh Sahrul selaku kepala kampung lingga pura.


Hal ini sangat disayangkan bahkan kepala kampung lingga pura di duga telah menabrak peraturan pemerintah , PP Nomor 1 tahun 2019 mengubah beberapa ketentuan dalam PP Nomor 43 tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan UU Nomor 6 tahun 2014 tentang desa , PP ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan kinerja pelayanan pemerintahan desa melalui penyesuaian penghasilan tetap perangkat desa.


Selain kewajiban terkait penghasilan tetap perangkat desa juga memiliki tugas dan kewajiban lainnya , seperti melaksanakan urusan ketatausahaan , seperti Tata naskah , Administrasi surat , menyurat , Arsif , dan ekspedisi melaksanakan urusan umum , seperti penataan administrasi perangkat desa,

Penyediaan prasarana , penyiapan rapat inventarisasi , perjalanan dinas dan pelayanan umum


Peraturan pemerintah ( PP ) Nomor 1 tahun 2019 mengatur mengenai kewajiban perangkat desa terkait penghasilan tetap ( Siltaf ) 


Penghasilan tetap perangkat desa dianggarkan dalam APBdes , Besaran penghasilan tetap perangkat desa paling sedikit Rp. 2.022.000.000.


Terkait kekosongan kantor kampung lingga pura pada jam kerja media meminta tanggapan kepada camat Selagai lingga namun sampai berita ini dirilis belum ada tanggapan.


Diwaktu yang sama Andy selaku pendamping desa yang bertugas di kampung lingga pura saat di mintai tanggapannya terkait kekosongan kantor kampung tersebut, melalui Via whatsAppnya, Andy mengatakan , sudah berapa tahun saya tugas di Selagai lingga Setiap saya kekantor kampung lingga pura ngak pernah ketemu sama kepala kampungnya, bahkan saya kerumahnya juga ngak pernah ada, tulis Andy. Melalui Via whatsAppnya.



( Mansur )