simbolis


Lampung (M9G), – Belum juga selesai persoalan penerbitan IMB pada tahun 2022, kini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara melalui DPMPTSP setempat kembali berulah menunjukkan sistem pelayanan dengan mengeluarkan sejenis Surat Pengantar dalam proses permohonan surat Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Laporkan, jika ada hal-hal yang dilakukan oleh dinas di daerah tidak sesuai prosedur!

Pasalnya, oknum DPMPTSP Lampung Utara memberikan surat pengantar kepada pemohon untuk disampaikan kepada dinas yang membidangi teknis pembuatan surat PBG, yakni: Disperkim Lampung Utara. Kemudian, pemohon diminta mengeluarkan biaya untuk membayar surat tersebut. 

Contoh sejenis surat pengantar pembuatan PBG dari DPMPTSP ke Disperkim Lampung Utara

Tak sampai di situ, jika pemohon sudah melengkapi data dari tahap awal registrasi di aplikasi SIMBG tanpa membawa surat pengantar ke Disperkim Lampung Utara. Di tahap akhir proses pembuatan PBG, setiap pemohon dianjurkan tetap membuat surat permohonan PBG. Formatnya pun sudah disediakan oleh DPMPTSP Lampung Utara lalu disodorkan kepada pemohon untuk diisi. Kemudian, pemohon diminta membayar untuk menebus surat PBG yang akan dicetak ataupun diterbitkan.

Contoh sejenis Surat Permohonan PBG

Tidak ada patokan besaran biaya yang diminta oknum DPMPTSP Lampung Utara kepada setiap pemohon. Namun, biaya tersebut di luar biaya retribusi, yakni: diantara jutaan hingga puluhan juta bahkan masih bisa bernegosiasi.

Menanggapi hal ini, Kementrian PUPR melalui tim layanan whatsapp center merasa geram, bagaimana tidak? Pihaknya menilai bahwa sistem pelayanan PBG yang diterapkan Pemkab Lampung Utara melalui DPMPTSP setempat tidak sesuai prosedur dalam amanat PP No. 16 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Kemudian, pihaknya langsung mengarahkan untuk melaporkan peristiwa ini. 

“Apabila ada hal-hal yang dilakukan oleh dinas di daerah tidak sesuai prosedur, silakan bisa dilaporkan. Nanti, akan diproses oleh instansi terkait,” imbunya seraya mengatakan untuk pengajuan PBG bisa langsung melalui website simbg.pu.go.id begitu juga proses permohonannya tetap melalui website SIMBG.

Begitupun terkait persoalan penerbitan IMB tahun 2022, pihak Kementrian PUPR langsung mengarahkan untuk melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak yang berwewenang.

“Terhadap pelayanan publik yang tidak sesuai standar bisa dilaporkan melalui website lapor.go.id ya,” tuturnya.

Sementara, Kepala bidang Cipta Karya Disperkim Lampung Utara, Aprizal mengatakan sudah pernah berkoordinasi dengan pihak DPMPTSP Lampung Utara agar tidak perlu mengeluarkan surat-surat tersebut. Karena, kata Aprizal, tidak mencerminkan tata kelola pemerintahan yang baik di era digital yang saat ini terus berkembang.

“Penyelenggaraan pelayanan PBG melalui aplikasi SIMBG merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik atau good governance melalui pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi secara optimal,” jelasnya, Senin (07/10/2024) di Kotabumi, Lampung Utara, Lampung.


Untuk itu, Aprizal tidak pernah menanggapi surat pengantar yang di bawa pemohon ke Disperkim ketika mengajukan permohonan pembuatan PBG. Karena, kata dia lagi, memang tidak ada aturannya. Lagi pula, surat pengantar yang dikeluarkan DPMPTSP tersebut tidak diberikan kepada setiap pemohon.

“Sekarang apa bedanya yang sudah masuk tanpa surat pengantar? Sudah itu kenapa juga di pilih-pilih, ada yang pakai surat pengantar dan ada yang enggak?” imbuhnya seraya mengatakan sebenarnya begini, merekakan sudah melihat banner disitu dan alurnya pun sudah jelas lalu DPMPTSP dan Disperkim berdekatan berarti enggak perlu surat pengantar itu.

“Karenakan sudah sistem aplikasi, sekarang sudah menerapkan Sistem Pelayanan Berbasis Elektronik (SPBE). Kenapa masih harus ada surat pengantar,” jelasnya.

Sebagai informasi, DPMPTSP Lampung Utara tidak mengetahui apa penyebab bukti setoran retribusi IMB tahun 2022 milik PT. Arian Sampurna Jaya (Perumahan bersubsidi Jaya Residence) tidak diakui oleh SIMBG atau Pemerintah Pusat, ketika membuat PBG melalui aplikasi SIMBG. Sehingga keterangan nilai retribusi milik PT. Arian Sempurna Jaya di dalam surat PBGnya bernilai Nol Rupiah.

Sekitar 100 pemilik IMB tahun 2022 di Lampung Utara masih belum mengganti surat izin IMB tersebut ke surat Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), termasuk IMB tahun 2022 milik PT. Djarum, PT. Astra International tbk (Daihatsu Lampung Utara), PT.  Permata Indah Realty. Sedangkan surat IMB tahun 2022 milik PT. Arian Sempurna Jaya sudah diganti ke surat PBG. (ZoTu)

Diberitakan sebelumnya:  Kasus penerbitan izin bangunan gedung di Kabupaten Lampung Utara pada tahun 2022 lalu masih menyimpan banyak misteri, ulah para oknum pejabat terkait yang pandai berkelit menutupi sebuah persoalan, terbitnya produk izin berupa surat IMB. Padahal di Kota Metro, sejak Maret 2021 sudah lebih dahulu menerbitkan produk izin berupa surat PBG yang dapat digunakan sebagai payung hukum untuk para pemilik bangunan gedung sesuai dengan Undang-Undang. {...}