Pringsewu (MB),- Kejaksaan Negeri Pringsewu laksanakan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap, bertempat di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Pringsewu.Rabu,17 Juli 2024 sekira pukul 09:00 WIB.
Acara tersebut dilakukan terhadap perkara pidana umum yang telah inkracht dalam kurun periode bulan Januari 2024 hingga bulan Juni 2024.
Sebanyak 56 (lima puluh enam) perkara yang terdiri dari 9 perkara pencurian, 1 perkara penggelapan, 2 perkara penipuan, 3 perkara perjudian, 5 perkara tindak pidana perlindungan anak, 5 perkara tindak pidana kesehatan, 1 perkara tindak pidana terhadap mata uang, dan 30 perkara Narkotika
Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu, R. Wisnu Bagus Wicaksono, S.H., M. Hum menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti tersebut merupakan bagian integral dari pelaksanaan putusan pengadilan yang dilakukan oleh Kejaksaan sebagai eksekutor,kata R.Wisnu
" Tindakan ini merupakan komitmen Kejaksaan untuk menjalankan keputusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana dan sekaligus juga sebagai mitigasi risiko dari penyalahgunaan barang rampasan, khususnya narkotika," jelas nya
Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu menambahkan bahwa kehadiran para tamu undangan dalam acara pemusnahan barang bukti tersebut menunjukkan transparansi dan akuntabilitas dari proses tersebut,tutupnya
Bentuk transparansi dan akuntabilitas, acara pemusnahan barang bukti ini turut hadir sejumlah pejabat dan perwakilan dari berbagai instansi. Hadir dalam acara tersebut yaitu, PJ. Bupati Kabupaten Pringsewu yang diwakili Kepala Badan Kesbangpol, Kepala Pengadilan Negeri Kota Agung,Dandim 0424 Tanggamus,Kepala Kepolisian Resort Pringsewu,Kepala Lapas Kelas II B Kota Agung,Kepala BNN Tanggamus,Kepala Rutan Kelas II B Kota Agung,Kepala Balai Pemasyarakatan Pringsewu,Ketua Umum MUI Kabupaten Pringsewu,Seluruh Para Kasi dan Pegawai Kejari Pringsewu.
(Del/bwm)
Posting Komentar