PRINGSEWU (M9G), - Lelang proyek rehabilitasi gedung farmasi di Dinas Kesehatan Kabupaten Pringsewu, Lampung tahun anggaran 2024 disoal, diduga Pokja LPSE Pringsewu kongkalikong dengan pemenang tender.
Pemilik CV Putra Aji Baru, Nizar menolak atas pengguguran perusahaannya dalam mengikuti lelang proyek rehabilitasi gedung farmasi di Dinas Kesehatan Pringsewu.
"Sungguh diskriminasi untuk kami, apa karena kami bukan pengantin dan bawaan pejabat Pemkab Pringsewu, sekali lagi kami nyatakan menolak pengguguran dan akan lakukan gugatan ke KPPU dan LKPP, serta PTUN," tegas Nizar.
Nizar mengatakan, pihaknya akan mengajukan sanggahan terhadap Pokja LPSE Pringsewu terkait lelang proyek rehabilitasi gedung farmasi tersebut lantaran dinilai menyalahi ketentuan dan prosedur serta tidak sesuai komitmen.
"Kami akan melakukan sanggahan, karena terkesan Pokja sengaja mencari kesalahan tanpa menjalankan peraturan evaluasi sesuai peraturan LKPP dan KPPU serta semua peraturan pengadaan barang dan jasa yang ada di NKRI," kata Nizar.
Nizar menjelaskan, pihaknya telah menunggu undangan pembuktian pengalaman kerja personil dan pembuktian dokumen lainnya, karena saat dilakukan klarifikasi pihaknya akan kembali diundang untuk pembuktian tersebut.
"Undangan tidak kami terima, eh saat ini sudah digugurkan dan diumumkan pemenang. Dan kami sangat kecewa karena Pokja tidak komitmen dengan ucapannya dan bersama ini kami ajukan sanggahan," jelas Nizar.
Nizar memaparkan, pihaknya akan mengajukan sanggahan dengan beberapa dalil karena Pokja LPSE Pringsewu dianggap menyalahi prosedur dan aturan yang berlaku, diantaranya;
Pada dokumen pemilihan syarat lelang yang diupload Pokja setelah dikaji dan dievaluasi terdapat banyaknya pelanggaran terhadap Perpres No. 16 tahun 2018, Permen PUPR No. 16 Tahun 2021 serta dokumen pemilihan tidak memuat atau menyertakan peraturan Surat Edaran Direktur Jenderal Bina Konstruksi No.33 tahun 2023 Mengenai Penetapan Jabatan Kerja dan Konversi Jabatan Kerja Ekssiting Serta Jenjang Kualifikasi Bidang jasa Konstruksi sehingga diduga melanggar banyak peraturan.
Kemudian cara evaluasi personil yang diterima tidak sesuai dengan Permen PUPR No. 18 tahun 2021 serta peraturan LKPP No.12 Tahun 2021 serta Surat Edaran Kepala LKPP No. 4 Tahun 2022.
Dimana saat ini untuk personil manajerial hanya dievaluasi apakah SKK itu palsu atau asli, bukan pembuktian atas pengalaman kerja karena SKK dikeluarkan secara professional melalui test dan jenjang yang diikuti sesuai lama kelulusan atau lama bekerja.
"Dan saat ini semua peraturan termasuk peraturan LKPP terbaru tahun 2024 untuk personil hanya disyaratkan evaluasi SKK yang dilampirkan asli atau palsu sebagai bahan evaluasi Pokja, dan untuk penawaran diangka kewajaran harga biasanya hanyalah pembuktian kualifikasi badan usaha saja bila sesuai peraturan LKPP dan Jasa Konstruksi saat ini," papar dia.
Sementara Purhadi Kepala Dinas Kesehatan Pringsewu, saat dihubungi via WhatsApp mengatakan, proses lelang sudah berjalan dan sesuai Prosedur.
"Kami Dinas tidak pernah mengarahkan untuk meloloskan kepada salah satu peserta lelang, silahkan di jalankan sesuai dengan prosedur dan aturan yang ada,"ungkap Purhadi, Jum'at, 12/7/2024,
Purhadi menjelaskan, lelang proyek baru berjalan, ia meminta kepada pihak rekanan untuk ikut jadi peserta lelang tersebut namun harus sesuai kualifikasi.
"Ibarat pertandingan, tentu harus ada yang menang dan ada yang kalah, silahkan sih pihak yang merasa dirugikan menyanggahnya, nanti kita lihat apa dan siapa yang salah dan dibuktikan di pengadilan," jelas Purhadi.
Diketahui pekerjaan proyek rehab gedung farmasi Dinas Kesehatan Pringsewu berdasarkan pengumuman di LPSE sebagai berikut;
1. Pemenang 1 CV Dua Puluh Delapan dengan harga penawaran 1.191.604.350. Dari HPS 1.487.253.400
2. Penurunan penawaran CV. Dua puluh delapan dari hps 19.9 % artinya sudah masuk 20 % dan sudah masuk ketimpangan harga. (Surat edaran kepala lembaga kebijakan pengadaan barang jasa pemerintah RI no. 4 tahun 2022)
3. Seharusnya penawaran CV, Dua puluh delapan harus di evaluasi harga. - perhitungan biaya bahan baku - perhitungan biaya tenaga kerja langsung - perhitungan biaya overhead.
Selain itu ada biaya tidak langsung yaitu biaya bahan tidak langsung. Biaya tenaga kerja tidak langsung. Dan biaya produksi lainnya yg termasuk overhead.
4. Dikarenakan hps 100 % -:ppn 11%- pph 2% - penurunan 19.9%. - sisa 67.1%
Dan belum di tambahkan dengan marjin keuntungan dari pihak rekanan yang di atur dalam bagian ketujuh perpres 54/2010 sebagaimana diubah dengan perpres 70/2012 yg khusus membahas harga perkiraan sendiri (HPS) artinya sangat jelas ketika berbicara keuntungan dalam lingkup bagian ini semua terkait dengan tata cara menyusun HPS pekerjaan tersebut.(Red)
Posting Komentar