MPAL Provinsi Lampung: Ketua KPU Kota Balam Harus Ditahan Bila Perlu Diganti




Bandar Lampung (MB),- Hampir Ratusan masyarakat dari berbagai elemen, mengadakan rapat konsolidasi guna menyikapi polemik terkait Maskot Pilkada 2024 Kota Bandar Lampung yang diluncurkan beberapa hari yang lalu di Rumah Edukasi Budaya Lamban Gedung Kuning (LGK) dijalan Pangeran Suhaimi Sukarame, Bandar Lampung, Selasa (21/05/2024).


Elemen masyarakat yang berkumpul terdiri dari organisasi masyarakat (Ormas) Majelis Penyimbang Adat Lampung (MPAL) dari tingkat provinsi hingga kecamatan, Lembaga Sosial Masyarakat (LSM) Anggota DPRD Kota Bandar Lampung, dan para awak media.


Setelah mendengarkan berbagai pandangan dan pendapat dari berbagai elemen masyarakat yang hadir terkait Maskot Pilkada 2024 Kota Bandar Lampung, yang menggunakan hewan Kera (monyet) dan memakai pakaian adat Lampung berupa kain Tapis dan tumpal, semuanya menyatakan itu sebuah penghinaan dan pelecehan terhadap adat istiadat Lampung.


Hal itu seperti yang disampaikan oleh Ketua MPAL Provinsi Lampung Hi Sobirin HS Koenang gelar (Suttan Ratu Sepulau Lappung)  bahwa atas penghinaan dan pelecehan terhadap adat istiadat Lampung tersebut maka ketua KPU Kota Bandar Lampung harus diproses secara hukum dan di tahan bila perlu diganti.


"Atas penghinaan dan pelecehan ini, MPAL Provinsi Lampung meminta kepada Kepolisian Daerah Lampung untuk dapat memproses ketua KPU kota Bandar Lampung bersama komisioner lainnya di proses secara hukum dan di tahan bila perlu diganti," ujarnya dengan nada geram.


Selanjutnya MPAL Provinsi Lampung bersama segenap elemen masyarakat lainnya, menyerahkan sepenuhnya kepada lawyer untuk menindaklanjuti keputusan dan kesepakatan bersama dalam rapat konsolidasi tersebut yakni melaporkan KPU Kota Bandar Lampung kepada Polda Lampung.


"Hari ini kita sepakat semua untuk membawa masalah ini ke jalur hukum, karena masalah ini jelas-jelas sudah menginjak-injak harkat dan martabat masyarakat Lampung terutama Adat istiadat Lampung, Dan untuk menindaklanjutinya kita sepakat menyerahkan sepenuhnya kepada lawyer," tegas Sabirin.


Hal senada juga disampaikan oleh perwakilan dari marga Bunga Mayang Suttan Ratu yang mewakili Ansyori Djausal.


"Penggunaan kain Tapis dan Tumpal pada Maskot hewan Kera tersebut telah mencederai harga diri orang Lampung, untuk itu saya menyerukan tindakan tegas sesuai hukum Adat Lampung yang dikenal dengan "Ngantak Salah" yang melibatkan denda dan penyelesaian secara adat.


Ditempat yang sama, Anggota DPRD Kota Bandar Lampung yang juga menjabat sebagai Ketua KAHMI Bandar Lampung mengatakan bahwa persoalan ini bukan hanya persoalan masyarakat kota Bandar Lampung.


"Masalah ini bukan hanya persoalan masyarakat kota Bandar Lampung, akan tetapi ini menyangkut seluruh Adat masyarakat Lampung. Untuk itu saya menyerukan kepada kita semua masyarakat Adat Lampung untuk bersatu padu dan kuat dalam memperjuangkan harga diri Adat Lampung," ujarnya.


Dilain pihak Tim lawyer Gunawan Pharrikesitt menyatakan bahwa jika dilihat dari Press Release yang di keluarkan KPU Kota Bandar Lampung, itu bukan bentuk permohonan maaf.


"Jika kita melihat dan memaknai Press Release yang di keluarkan oleh KPU Kota Bandar Lampung, itu bukan bentuk permohonan maaf yang benar dan tulus, karena pada judul Press Release itu saja jelas di tulis "Penetapan Maskot Pilkada Serentak Tahun 2024 KPU Kota Bandar Lampung" bukan permohonan maaf," jelas Gunawan.


Belum lagi menurut Gunawan Pharrikesitt yang beradok (Gelar) Suttan Rajo Utama itu, KPU Kota Bandar Lampung masih menggunakan prasa kata "Jika" yang menandakan KPU merasa tidak bersalah.


"Dalam hal ini KPU Kota Bandar Lampung juga merasa tidak bersalah, karena mereka masih menggunakan prasa kata "Jika " yang berarti mereka merasa tidak bersalah." Tandas Gunawan.


Konsolidasi tersebut merupakan bentuk kepedulian dan dukungan berbagai elemen masyarakat terutama masyarakat Adat Lampung dalam menyikapi sekaligus menentukan langkah dalam penyelesaian polemik terkait Maskot Pilkada 2024 KPU Kota Bandar Lampung. 


Acara diakhiri dengan penandatanganan peryataan dukungan dari segenap elemen masyarakat yang hadir dalam proses penyelesaian masalah tersebut.(Pnr/bwm).

0/Post a Comment/Comments