Di Nilai Arogan Oknum Kepala Kampung Sri Basuki Lecehkan Awak Media

Gambar Ilustrasi

Lampung Tengah, (MB) - Sebagai Pejabat Publik sudah seharusnya bisa memberikan contoh ,  baik etika maupun sopan santun , karena pejabat publik selaku abdi masyarakat seharusnya dapat memberikan tauladan untuk warga masyarakat.


Kejadian ini berawal ketika Media ini dan LSM Lami mencoba Konfirmasi kepada (UR) selaku kepala Kampung Sri Basuki Kecamatan Kali Rejo Kabupaten Lampung,  Tengah Provinsi lampung Terkait Program Dana Desa (DD) Tahap (1 ) satu apa saja yang sudah terleaisasi pembangunan fisiknya , dengan sikap arogan menanggapi pertanyaan wartawan, jauh dari sikap layaknya seorang pejabat publik, oknum kepala kampung bak seorang koboy jalanan.


KA. Biro Media Berjaya, online dan LSM Lami pada Rabu.( 20/3/2024) menanyakan prihal apa Pembangunan fisik TA 2024 tahap satu yang perlu kami Expos dan apa saja pembangunannya, malah  Oknum Kades tersebut  marah kami kepala kampung ini tidak punya duit, kemudian media ini memjawab, pak kami tidak minta duit pak, kami ini menjurnal, pak, siapa tau kegiatan pak lurah ada yang perlu kami publikasikan,


Rupanya oknum kepala kampung tersebut merasa dirinya tidak nyaman dengan pertanyaan media ini sampai kakam tersebut memotong pembicaraan dengan nada tinggi.


Silahkan saja tanya masyarakat langsung kami kepala kampung ini tidak punya duit, ujar nya dengan nada tinggi kemudian meninggalkan media.


Mendengar ucapan itu media menjawab ijin pak lurah kami mau ngisi buku tamu, lagi - lagi pak lurah menjawab , ngak tamu - tamuan. pungkasnya


Dari sikapnya itu muncul dugaan publik ada hal yang di tutupinya sebagai pejabat publik dalam Undang - undang Pers dijelaskan pasal 18 ayat 1 nomor 40 tahun 1999 ( UU 40  / 1999 mengatur tentang ancaman pidana setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat ( 2 ) dan ( 3 ) dipidana dengan penjara paling lama dua tahun denda paling  banyak Rp. 500 juta rupiah  hingga berita ini di rilis agar pihak pemerintah baik dari kecamatan ataupun kabupaten agar bisa menindak oknum kepala kampung yang telah mencoreng nama baik  pemerintah atau kampung nya sendiri



( Mansur )

0/Post a Comment/Comments