TPS 19 Kelurahan Way Kandis Terjadi Kecurangan


Bandar Lampung (MB) - Para pemilih di tempat pemungutan suara (TPS) 19, Kelurahan Way Kandis, Tanjung Senang, Bandar Lampung, dikagetkan dengan temuan banyaknya surat suara sudah tercoblos pada Rabu (14/2/2024).

Anggota Bawaslu Bandar Lampung, Hasanudin Alam mengatakan, temuan tersebut terjadi rentan waktu sekitar pukul 10.30 - 10.45 WIB, ketika sebagian pemilih sudah melakukan hak pilihnya.

"Untuk daftar pemilih tetap (DPT) di TPS 19 ini da 260 orang, sebelum temuan ini warga yang sudah mencoblos ada 115 orang, itu sisanya dihentikan," kata Hasanudin Alam.

Peristiwa itu berawal saat ada masyarakat mau mencoblos, tapi tiba tiba ada yang terlihat rusak, awalnya ada dua pemilih yang melaporkan temuan tersebut.

"Akhirnya kami minta ke Pengawas TPS untuk dihentikan sementara, setelah ada dua pelaporan dari warga yang membuka kertas surat suara," ujar Hasanudin Alam.

Setelah itu, para petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) bersama Pengawas TPS, KPU, maupun Bawaslu membuka surat suara di dalam kotak untuk dilakukan pengecekan dan verifikasi.

"Hasil pengecekan, nanti kami publikasikan setelah ada konfirmasi dan informasi, ini sedang kami komunikasikan," ungkap Hasanudin Alam.

Namun yang pasti, dari kejadian tersebut, Bawaslu sudah mencatatnya dan masuk dalam kejadian khusus, untuk segera dilaporkan terlebih dahulu.

Setelah dibuka satu persatu kotak suaranya secara berjenjang dari DPRD Kota Bandar Lampung, DPRD Provinsi Lampung, DPR RI, DPD RI, dan Presiden, ditemukan yang sudah tercoblos surat suara di DPRD Kota Bandar Lampung dan DPRD Provinsi Lampung.

Sementara untuk surat suara DPD RI, DPR RI, dan Presiden RI, semuanya bersih tidak ada yang tercoblos. Disinggung apakah tercoblosnya atas nama calon atau tidak, Bawaslu belum bisa memberikan penjelasan terperinci.

Menurut penjelasan Hasanudin Alam, hal tersebut nantinya akan dikonfirmasi lebih lanjut. Dengan kejadian temuan itu, Bawasku sudah masifkan menyebarkan ke jajarannya, untuk menginformasikannya.

Untuk saat ini, Bawaslu dan KPU menghentikan proses pemilihan di TPS 19 Way Kandis, sambil menunggu intruksi lanjutan, karena laporannya sudah dilaporkan antar Bawaslu secara berjenjang dari provinsi hingga pusat. (***) 

0/Post a Comment/Comments