Tidak Good Attitude, Kepala Dinas PUTR Kota Metro kurang Welcome Terhadap Lembaga Juga Awak Media


Metro (MB) - Dinas pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Metro Ter kesan Menghindar Bahkan tertutup Saat ingin Di kunjungi Awak Media dan juga lembaga swadaya masyarakat (LSM) bertujuan untuk Silaturahmi sekaligus konfirmasi terkait somasi ke 2 yang kami layangkan.

Dari ruang kerja nya terpantau Bapak kepala Dinas (kadis) Robby Kurniawan Saputra, ada di dalam ruang kerja nya akan tetapi enggan untuk membuka pintu mempersilahkan tamu dari awak media juga Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) untuk di persilahkan masuk.

Hal tersebut di ungkap ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Non Goverment Organization Koalisi Masyarakat Peduli Lampung (NGO-KMPL) Korda (koordinator Daerah) Kota Metro, Kamis, 29/02/24.

M.akbar Saputra yang kerap di sapa Rendi Mengungkap, pada saat hari itu kami ingin silaturahmi sekaligus konfirmasi terkait somasi ke 2 dari lembaga kami yang estimasi nya sudah hampir lebih kurang 10 hari ke pada Bapak Kepala Dinas (kadis) Robby Kurniawan Saputra, Namun kenyataan tidak sesuai Ekspektasi bukan di sambut hangat layaknya tamu kami malah di usir dengan cara memerintah rekan nya," ujar nya.

"Bukan untuk pertama kalinya kami berkunjung ke kantor Beliau akan tetapi sudah lebih dari 5 kali,namun tetap saja selalu terkesan menghindar, padahal kami ini hanya menjalankan poksi kami sebagai sosial kontrol dengan adanya dugaan dugaan fakta ataupun data yang kami himpun," papar nya.

Di hari dan tempat yang sama Elsa wanita yang berada di kantor mewakili menerangkan, "maaf mas kata bapak gakbisa ketemu kata nya temui saja sekretaris nya saja bapak gakbisa di ganggu jadi kalau ingin ada yang di konfirmasi silahkan temui saja sekretaris saya hanya menyampaikan pesan dari bapak, jadi silahkan boleh tunggu di pintu luar jangan di ruang tunggu ini ,"ungkap nya

Sangat di sayangkan atas tindakan ataupun perlakuan dari instansi Dinas terkait,yang kurang baik dalam menerima tamu, apa lagi sesuai instruksi dari bapak walikota metro . H. Wahdi Siradjuddin, Sp.OG.(K), M.H. bahwa setiap Kepala Organisasi Perangkat Daerah (KA OPD) yang ada di Kota Metro agar dapat bisa Welcome terhadap semua LSM,Awak Media, lapisan Element Masyarakat.

Tertuang jelas dalam undang undang no 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (KIP), UU pers no 40 tahun 1999, sesuai dengan UU no 68 tahun 1999 tentang peran serta masyarakat dalam meningkatkan kinerja aparatur pemerintah, UU RI No 05 tahun 2009 tentang pelayanan publik. UU no 39 tentang Hak Azasi Manusia. (Jun).

0/Post a Comment/Comments