Tanggamus - (MB),- Pelaksanaan Pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanggamus, beberapa wartawan kecewa karena dilarang masuk untuk liputan kecuali ada surat tugas khusus.bertempat di Hotel Royal Gisting,Selasa,27 Februari 2024.
Dibatasinya wartawan yang masuk untuk liputan saat pleno, KPU Kabupaten Tanggamus berdalih bahwa awak media bisa masuk tetapi harus ada surat tugas khusus.
"Kami tidak melayani siapapun yang masuk ke peleno ini kalau tidak ada surat tugas khusus meliput," ujar staff KPU Tanggamus yang berjaga di depan gerbang Hotel Royal Gisting.
Chandra salah satu awak media Lampungpro.co mengungkapkan kekecewaannya . karena kami jauh datang kesini mencari informasi, tentang pelaksanaan pesta demokrasi lima tahunan ini. sampai disini kami tidak di perbolehkan masuk. Salah kami apa sehingga kami tidak boleh meliput kegiatan ini yang notabennya pesta masyarakat, dan harus di informasikan ke publik.
"Saya sangat kecewa oleh KPU Tanggamus karena kami tidak bisa masuk langsung guna mengambil dokumentasi.tentang ang acara pleno ini jauh-jauh datang dari rumah karena ingin tahu informasi, sampai disini malah tidak bisa masuk mungkin pleno ini bukan untuk konsumsi publik ,"tegasnya."
Sementara Amhani selaku Komisioner KPU Kabupaten Tanggamus saat di hubungi awak media mengatakan, bahwa ini pleno terbuka untuk umum, kalau wartawan kami persilahkan masuk dan menunjukan identitas.
"Itu siapa yang menghalangi kawan kawan media,boleh kok.Kami tidak menghalangi kawan kawan media, ini ada kok yang masuk siapa itu yang menghalanginya. Ini pleno terbuka lho. Semua media kami perbolehkan tapi kalau untuk di ruangan dalam memang terbatas," pungkasnya.
(rls/*)