MUA dan Creator Inaura Bersolek, Langgar Undang - undang Pemilu Saat Coblos di Bilik Suara


Bandar Lampung - salah satu influencer bernama Inura Bersolek diduga melanggar undang - undang Pemilihan Umum ( Pemilu ) pada saat melakukan pencoblosan di bilik suara, dimana yang bersangkutan diketahui melakukan rekam video pada saat mencoblos salah satu calon DPD RI Dapil Lampung. Hal ini terungkap dari postingannya di Akun Instagramnya yang bernama Inura Bersolek.

Dalam rekam video yang diposting pada Kamis (15/02/2024) tersebut terlihat dengan jelas jika Inauran merekam sendiri menggunakan ponselnya saat mencoblos salah satu calon DPD RI dapil Lampung, dan rekaman video tersebut diposting di status Instagramnya. 

Dalam postingan status instagramnya, Inauran menuliskan "Sayang @jihanchalim kalian yang sudah coblos, senyumnya dari Jihan, gak salah pilih guys smart, keren, cerita, dan cantiknya itu bener - bener luar dalem" tulisnya di video yang dipostingnya. 

Terkait hal tersebut, sebenarnya ada aturan - aturan yang harus ditaati oleh sejumlah elemen masyarakat pada saat melakukan pencoblosan, dan bagi yang melanggar maka dapat terkena hukuman sesuai dengan aturan yang berlaku seperti aturan yang tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) RI Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu.

Pada Pasal 28 PKPU tersebut berbunyi: Pemilih tidak boleh membubuhkan tulisan dan atau catatan apa pun pada surat suara; dan Pemilih tidak boleh mendokumentasikan hasil pencoblosan terhadap surat suara yang dilakukan di bilik suara.

Sebelum memasuki bilik suara, pemilih akan diingatkan oleh Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) agar tak membawa ponsel.

“Mengingatkan dan melarang pemilih membawa telepon genggam dan/atau alat perekam gambar lainnya ke bilik suara,” bunyi Pasal 25 ayat (1) hutuf e PKPU Nomor 25 Tahun 2023.

Jika melanggar aturan tersebut makaTerdapat sanksi jika pemilih mendokumentasikan pilihannya di bilik suara. Pasal 500 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 berbunyi:

“Setiap orang yang membantu pemilih yang dengan sengaja memberitahukan pilihan pemilih kepada orang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 364 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)”.

Sanksi dalam Undang-undang tersebut diberlakukan agar orang tidak sembarangan mengambil foto atau merekam surat suara yang sudah dicoblos. Sebab, tindakan memfoto atau merekam surat suara rentan untuk disalahgunakan.

Selain merusak kerahasiaan Pemilu, perilaku tersebut dapat merusak kredibilitas dan integritas penyelenggaraan Pemilu itu sendiri.

Dengan penegakan aturan ini diharapkan seluruh pemilih dapat menggunakan hak pilihnya dengan tenang tanpa ada intimidasi dari pihak mana pun.

Ketika di konfirmasi awak media ini, pemilik akun Instagram bernama Inura Bersolek meminta agar permasalahan tersebut jangan di besar - besarkan sebab menurutnya dia hanya masyarakat biasa dan gak belajar sampai di sana. 

"Saya gak tau mas cuma masyarakat biasa, Sudah mas jangan di besar2 kan saya hanya masyarakat biasa gak belajar sampai di sana, dan kenapa gak mas woro2 aja dari awal saya gak gak tau dengan peraturan itu, terimakasih mas," katanya. 

Lalu apa tanggapan dari Bawaslu dan Aparat Penegak Hukum (APH) Lainnya tunggu berita selanjutnya. (Red/Tim)

0/Post a Comment/Comments