Tanggamus (MB), -- Kepala Cabang Pegadaian Nasional Madani (PNM) Unit Layanan Modal Mikro (ULAMM) Kota Agung Tanggamus, Dona sebut dari awal PK nasabah di larang membayar angsuran secara tunai walaupun dengan karyawan ULAMM itu sendiri , nasabah di wajibkan membayar angsuran melalui transfer ke rekening perusahaan.
Hal itu di sampaikan oleh Dona Kepala Cabang Unit Layanan Modal Mikro (ULAMM) Kota Agung , saat di wawancarai oleh awak media di kantor ULAMM di jalan Bhayangkara depan Rumah Tahanan Negara (Rutan) kelas II B Kota Agung.Rabu (21)2/2024)
Dona mengatakan dari awal pengurusan berkas hingga PK bahkan larangan tersebut di cantumkan juga dalam pemberkasan, disitu sudah jelas ada larangan kalau nasabah tidak di perkenankan untuk membayar secara tunai melainkan nasabah harus transfer ke rekening perusahaan , walaupun pembayaran nya dengan karyawan ULAMM itu sendiri , kenapa kita berlakukan seperti itu karena kita ingin menghindari hal hal seperti ini ,nasabah klaim udah lunas tapi data di perusahaan mereka masih ada tunggakan.
Menurut Dona ,Kantor ULAMM sudah memberi kemudahan pada nasabah untuk membayar melalui transfer dari bank apa saja bahkan bayar di Indomaret juga bisa yang penting nasabah bisa menunjukan bukti transfernya atau setruk pembayaran yang sah.
Terkait dengan nasabah yang merasa tagihan nya sudah lunas namun jaminan nya masih tertahan di perusahaan itu nanti akan kita telaah kita cek lagi kebenaranya seperti apa , kalau pun nasabah punya bukti pelunasan akan tetapi uang angsuran nya tidak masuk di perusahaan itu bukan tanggung jawab perusahaan melainkan tanggung jawab si oknum itu sendiri , karena perusahaan tetap mengacu berdasarkan aturan dari awal .
"Memang betul kalau nasabah ULAMM sudah ada yang lapor ke polres pihak polres juga sudah meminta keterangan , tapi kembali lagi kalau ada nasabah yang merasa di rugikan oleh oknum itu tanggung jawab oknum tersebut karena kalau ada oknum yang menggelapkan uang nasabah itu ada indikasi penggelapan ,silahkan nasabah kalau mau ambil tindakan ke ranah hukum karena itu hak nasabah,"jelas Dona.
Selaku nasabah ULAMM yang merasa di rugikan RI(45) mengatakan semestinya pihak ULAMM tidak bisa lepas tangan begitu saja , karena apa pun yang di lakukan oleh oknum tersebut pada saat itu dia masih berstatus karyawan ULAMM , pada saat itu kalau dia bukan karyawan ULAMM mana mungkin kami mau mengajukan pinjaman dan bayar lewat orang tersebut.
"Kalau pendapat saya,dengan kejadian seperti ini tidak bisa ULAMM melemparkan masalah pada oknum karyawan mereka , memang benar permasalahan ini terjadi pada saat kepala cabang nya si oknum AA , kalau PNM ULAMM mau lepas tangan begitu saja, jadi seperti apa tanggung jawab perusahaan terhadap nasabah yang di rugikan oleh oknum AA. Yang jelas saya masih ada urusan dengan ULAMM karena sertifikat rumah saya belum di kembalikan sedangkan saya sudah tidak ada hutang lagi di ULAMM semua sudah saya lunasi, saya merasa di permainkan dan merasa dirugikan makanya saya udah buat laporan di Polres Tanggamus,"pungkasnya.
(BW/rls/red)
Posting Komentar