PT. Cimory Di Kota Metro Tidak Memiliki Izin Resmi, Diduga Telah Melanggar Aturan Peraturan Daerah (Perda), Satpol PP Bersama NGO KMPL Kota Metro Kroscek Lokasi


METRO (MB)- Gabungan Pol PP, Dinas Dpmptsp, LSM, Dan Wartawan Lakukan Kroscek Terhadap PT. Cimory yang Di Duga Tidak Miliki Resmi Surat Izin. kamis (25/01/2024).

Satuan Polisi Pamong Praja, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Beserta Wartawan Investigasi ke lokasi PT. Cimory untuk Lakukan Kroscek di kediaman PT yang ber lokasi di, Ganjar agung, kec. Metro Barat, kota Metro, Lampung.

Menindak lanjuti Terkait Pemberitaan Yang Tempo Hari Sempat Mencuat Pemberitaan di beberapa Media Online yang ter indikasi dugaan bahwa PT. Cimory tidak Memiliki izin Resmi Sesuai pada Peraturan Daerah (Perda) Yang Berlaku.

Di Himpun dari Hasil investigasi Awak Media,LSM, Gabungan Dari Penegak perda satuan Polisi Pamong Praja, Hasil yang di dapat zonk ataupun sia sia.

Di karena kan pada saat Satuan polisi pamong praja beserta Team meninjau ke lokasi, tidak ada satu orangpun yang dapat di temui dari pihak PT. Cimory untuk Di minta koordinasi agar memberikan keterangan secara persuasif atas perkara tersebut. 

Hal tersebut Sangat di sayang kan di ungkap langsung Oleh Salah satu instansi Dinas terkait, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Dpmptsp).

"Kami sangat Menyayangkan Atas hal ini karena kami sengaja meninjau langsung ke lokasi tapi malah hasil nya zonk, bahkan sudah kami coba hubungi via Telfon pihak PT.cimory tidak ada respon ataupun jawaban, bahkan sudah kami telusuri ke pihak pamong se tempat RT maupun RW tidak Mengetahui akan Hal ini," Ujarnya 

Dari hasil Kroscek Satpol pp beserta awak media, bahkan pihak RT atau RW se Tempat memberikan ungkapan tidak Menyangka bahwa,

"PT yang ber bentuk Rumah pribadi itu Bahwa itu PT.cimory pusat yang ada di kota metro, sedangkan Cimory yang berbentuk kemasan Minuman se tau kami itu PT. Besar, Artinya di luar logika kalau masalah izin pun Malah tidak di utamakan kelengkapan legalitas nya," ujar pak RT se tempat.

Dalam hal ini artinya pihak PT. Cimory telah Melanggar Peraturan Daerah (Perda) sesuai dengan aturan yang tertuang dalam pasal 2 dan pasal 31 ayat 1, peraturan pemerintah Nomor 6 tahun 2021 Tentang penyelenggaraan perizinan Ber usaha di Daerah.

"Hari ini kami beserta Anggota satuan pamong praja beserta Dinas Terkait sudah lakukan Kroscek langsung ke lokasi untuk melakukan tindakan tegas terhadap PT yang bersangkutan, 

"akan kami tindak lanjuti secara tegas atas permasalahan ini, untuk proses ke depan akan saya kerahkan beberapa anggota dari satuan polisi pamong praja Untuk stanby, mengawasi 1x24 jam di lokasi pt.cimory sampai dapat bertemu langsung dari pihak Perusahaan,untuk di mintai keterangan tidak ada batasan waktu, sampai bertemu oleh pihak perusahaan.


"apalagi pada saat waktu itu sudah sempat kami berikan teguran terhadap pihak Perusahaan agar dapat melengkapi izin atau legalitas sesuai daripada peraturan perda yang berlaku, sempat kami minta NIB saja malah itu hanya di kirimkan melalui PDF.

Dikesempatan yang sama Ketua NGO KMPL M.Akbar.Saputra yang sapaan akrabnya Rendy di dampingi Bendahara Junai yang juga ada di lokasi perusahaan tersebut meminta kepada Kasat Pol PP Kota metro untuk menindak tegas hal ini, ungkap Rendy. 

Kami juga akan ikut mengawasi apabila perusahaan tersebut tetap beroperasional sebelum melengkapi ijin usaha/legal standing yang lengkap meminta untuk menutup paksa kepada kasat pol PP selaku penegak perda, Ujar Rendy.

"jika berlarut larut untuk pihak perusahaan tidak menyelesaikan perizinan maka tidak menutup ke mungkinkan Pt.cimory akan kami berikan sanksi supaya berhenti ataupun kami suruh tutup, Sesuai poksi kami sebagai Penegak Peraturan Daerah.

sesuai aturan yang tertuang dalam pasal 2 dan pasal 31 ayat 1, peraturan pemerintah Nomor 6 tahun 2021 Tentang penyelenggaraan perizinan Ber usaha di Daerah," ujar Jose Sarmento P, S.STP., MH. Kasat Polisi Satuan Pamong Praja kota Metro. Tutupnya. (Rls/Junai)

0/Post a Comment/Comments