Polda Lampung Kembali Tangkap Delapan Pengedar Jaringan Fredy Pratama


Bandar Lampung (MB) - Jajaran Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Lampung, kembali menangkap delapan pengedar narkoba masuk dalam jaringan internasional Fredy Pratama pada 14-25 Januari 2024.

Kapolda Lampung, Irjen Helmy Santika mengatakan, delapan tersangka yang ditangkap yakni AM (30) dan MH (30) asal Sulawesi Tenggara, lalu AB (27) dan MY (26) asal Sukarame Bandar Lampung. Kemudian AI (22) asal Tulang Bawang, EN (30) asal Pesawaran, serta RY(33) dan SA (26) asal Way Halim Bandar Lampung.



"Mereka ditangkap di tempat berbeda tersebar di Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan, Perumahan Happy Hills Tanjung Bintang Lampung Selatan, dan Jakarta Timur dengan total barang bukti 38,19 Kg sabu," kata Irjen Helmy Santika saat ekspos di Mapolda Lampung, Rabu (30/1/2024).

Dalam aksinya, mereka memiliki peranan masing-masing diantaranya AM, AB, dan MY berperan sebagai kurir. Kemudian AI dan EN berperan mengintai dan melihat peluang bisa meloloskan barang, serta RY, SA, dan MH berperan merekrut kurir.



"Penangkapan ini bermula pada hasil penyelidikan Fredy Pratama beberapa waktu lalu, tim terus bergerak mengumpulkan informasi. Meski sudah banyak tersangka ditangkap, ternyata masih ada jaringan lain masih beroperasi di bawah kendali Fredy," ujar Helmy Santika.

Kemudian pada Minggu (14/1/2024) malam, dilakukan penangkapan di Pelabuhan Bakauheni, tim memeriksa bus dan mengamankan AM membawa satu tas kantong isi sebungkus sabu.

Hasil keterangan, AM mengaku ada satu kendaraan lagi menunggu di Dermaga Eksekutif Pelabuhan Bakauheni. Lalu tim memeriksa kendaraan, hingga akhirnya di depan minimarket diamankan dua tersangka HB dan MY ditemukan puluhan bungkus narkoba dan timbangan digital di mobil Toyota Veloz B 1548 HKB.

Tim bergerak lagi pada 19 Januari 2024 di Sukarame diamankan AI. Lalu pada 20 Januari 2024 dikembangkan lagi ditangkap HB, MY, AM, dan EN. Lalu pada 25 Januari 2024 ditangkap RY, SH, dan MH di Jakarta Timur.

Dari penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa 60 bungkus seberat 38,19 sabu, Honda Brio BE 1560 XX, Toyota Agya BG 1184 EP, Mazda 2 BE 1402 CO, Toyota Veloz B 1548 HKB, dan Mitsibishi Pajero Sport B 1701 SZW. (**) 

0/Post a Comment/Comments