Tanggamus (M9G), - Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Batu Tegi ,Qodri resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus, atas dugaan tindak pidana korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Kegiatan Bantuan Kelompok Tani Mandiri Ternak Lebah Madu di Pekon/Desa Penantian, Kecamatan Ulu Belu, Kabupaten Tanggamus tahun anggaran 2021.

Setelah dilakukan pemeriksaan dirinya sebagai tersangka selama dua jam oleh penyidik Kejari Tanggamus,Qodri keluar ruangan mengenakan rompi merah kejaksaan dengan tangan terborgol langsung digiring menuju mobil tahanan dan langsung dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Kota Agung.Kamis, 7 Desember 2023.


Ari Chandra Pratama Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tanggamus, mengatakan, penahanan terhadap Qodri berdasarkan surat Perintah Penahanan Kepala Kejari Tanggamus Nomor PRINT-163/L.8.19/Fd.2/12/2023 Tanggal 7 Desember 2023. perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman maksimal pidana penjara selama 20 Tahun.

“Tersangka akan ditahan selama 20 hari kedepan yaitu terhitung dari tanggal 7 Desember 2023 sampai 26 Desember 2023 di Rutan Kota Agung,” kata Ari saat konferensi pers di Kejari Tanggamus.

 

Adapun modus operandi yang dilakukan oleh tersangka Qodri yaitu telah menerima aliran dana dari terdakwa Basuki Wibowo (BW) yang perkara pokoknya sudah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Tanjung Karang.

“Tersangka Q diduga menerima aliran dana dari terdakwa BW. Peran tersangka Q ini untuk pemenuhan pembuatan laporan administrasi terkait penggunaan dana hibah budidaya lebah madu pada Pekon Penantian, Kecamatan Ulubelu baik untuk laporan pelaksanaan kegiatan dan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah dari masing-masing Kelompok Tani Hutan (KTH) seolah-olah dana hibah tersebut telah diterima sepenuhnya oleh masing-masing KTH,” terang Ari Chandra.

 

Atas perbuatannya tersebut, negara dirugikan sebesar Rp 152.000.000, namun Qodri melalui penasehat hukumnya telah menitipkan uang sebesar Rp152.000.000 kepada Tim Penyidik Kejari Tanggamus yang nantinya uang tersebut akan dipergunakan untuk membayar uang pengganti.

“Kendati telah menitipkan uang pengganti, namun proses hukum terhadap tersangka tetap dilanjutkan. Uang pengganti yang dititipkan ini nantinya akan menjadi pertimbangan dari majelis hakim,” ucapnya.

 

Tersangka Qodri diduga melanggar Pasal 2 ayat 1,Pasal 3, Pasal 12 huruf (e), Pasal 11 Jo,Pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999  tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman maksimal pidana penjara selama 20 Tahun.

 

Sementara, Qodri saat ditanyai wartawan mengenai keterlibatannya dalam dugaan korupsi bantuan DAK non fisik bantuan budidaya lebah madu dan apakah benar menerima sejumlah uang dari terdakwa Basuki Wibowo hanya diam tidak menjawab pertanyaan dari wartawan.(rls)