Ketua LPAKN RI Ragukan Tim Pemeriksa Inspektorat Tanggamus Saat Pemeriksaan di Pekon Ampai ,Gustam: Percaya Tim Kami Amanah



Tanggamus (MB) , -- LSM LPKAN RI Pro Jamin ragukan Tim Inspektorat Tanggamus ,saat lakukan pemeriksaan lanjutan terkait laporannya atas dugaan pemotongan BLT DD di Pekon Ampai ,Kecamatan Limau Kabupaten Tanggamus Lampung.Rabu,13 Desember 2023.


Mirisnya surat penyataan tersebut di buat  oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di hadapan tim Inspektorat Kabupaten Tanggamus, saat lakukan investigasi lanjutan terkait dugaan pemotongan BLT DD tahun 2021-2022 serta anggaran kegiatan dan pengadaan bibit pinang, namun yang lebih aneh nya lagi bunyi dari surat tersebut diduga ada panduan dari pihak tertentu. 


Selain dugaan potongan BLT DD tahun 2021- 2022 , ada juga beberapa anggaran kegiatan yang masuk dalam laporan Lembaga Pemantau Aset dan Keuangan Negara Republik Indonesia (LPAKN RI) PRO JAMIN , di Kejaksaan Negeri Tanggamus , pada bulan Agustus 2023 lalu.


Adapun jenis kegiatan Pekon Ampai yang di laporkan Ke Kajari Tanggamus oleh LPAKN RI PRO JAMIN  sebagai berikut:

1. Pemotongan BLT DD tahun 2021 kemudian KPM yang tidak pernah menerima BLT DD yang nama tercantum sebagai penerima .

2. Pembelian Bibit pinang Batara sebanyak 16.800 batang yang menghabiskan dana anggaran mencapai Rp201.000.000. 

3. Pembukaan badan jalan yang di kerjakan hanya satu Minggu namun menghabiskan BBM Solar mencapai , 4050 Liter Solar seharga Rp11000 dan di tambah dana jaga malam selama  54 malam.Ada pun upah nya  Rp100.000 per malam,kemudian sewa eksavator 27 hari harga satuan Rp1.750.000  dengan total keseluruhan mencapai Rp 125.740.000.

4. Seragam tim relawan Covid 19 tahun 2022 sebayak 35 potong  seharga Rp180.000 per potong dengan total Rp6.300.000. Adapun tim relawan covid 19 sebanyak 240 hok   Rp 85000 dengan total R 20.400.000 dengan jumlah keseluruhan anggaran tim relawan covid 19 mencapai Rp123.000.000.

5. Bantuan KWH listrik sebanyak 12 unit di tahun 2022, KMP masih di mintai dana oleh pemerintah Pekon setempat , bervariasi dari Rp300.000 sampai Rp350.000.


Menanggapai hal tersebut Anggota Lembaga LPAKN RI PRO JAMIN menilai tim pemeriksa Inspektorat Kabupaten Tanggamus kurang  profesional dalam menangani kasus yang terjadi di Pekon Ampai Kecamatan Limau.


Yang mana masyarakat atau KPM di minta untuk  membuat surat pernyataan dan yang lebih anehnya lagi masyarakat membuat surat pernyataan tersebut di saksikan oleh Joni Kepala Pekon Ampai, aparatur Pekon tim Inspektorat Tanggamus , Babinsa dan Pendamping Pekon.


Saat di konfirmasi awak media, LSM LPAKN RI PRO JAMIN , tegas mengatakan heran kenapa masyarakat penerima BLT DD di suruh membuat surat pernyataan yang  bunyi dari surat pernyataan tersebut ada yang memandu dan pada saat tim LPKAN  mau mengambil gambar tidak di perbolehkan ,dengan alasan kami lagi sibuk. 


"Yang jelas saya sebagai anggota lembaga LPAKN RI PRO JAMIN sangat kecewa atas sikap tim Inspektorat Tanggamus , wajar kalau ada dugaan kami ,bunyi dari surat pernyataan yang di buat tadi siang di balai Pekon, Pekon Ampai itu ada yang memandu dan kami dari Lembaga LPAKN RI PRO JAMIN yang jelas jelas ada di lokasi , tidak di izin kan melihat isi surat tersebut,"katanya dengan nada kesal.


Sementara,Helmi Ketua LPAKN RI PRO JAMIN , DPK Kabupaten Tanggamus mengatakan bahwa pada tanggal 16 Agustus 2023 lalu kami telah melaporkan terkait dugaan pemotongan BLT DD tahun 2021 di Pekon Ampai.


Dan pada tahun berikutnya di tahun 2022 itu ada beberapa KPM yang nama nya masuk sebagai penerima BLT DD namun yang bersangkutan tidak pernah menerima BLT DD dari pemerintah Pekon bahkan tanda tangan mereka itu jelas, maka kalau untuk BLT DD tahun 2022 ada dugaan penggelapan dan pemalsuan tanda tangan KPM.


Bukan hanya permasalahan itu saja,ada beberapa jenis kegiatan di tahun 2022 lalu yang tidak sesuai seperti halnya pengadaan bibit pinang Batara , anggaran relawan covid 19 pembukaan badan jalan yang menghabiskan BBM solar sampai ribuan liter.

"Pada intinya selaku Ketua Lembaga LPAKN RI PRO JAMIN DPK Kabupaten Tanggamus saya sangat kecewa atas sikap Inspektorat , masa iya sih laporan kami dari bulan Agustus sampai sekarang belum juga ada titik terang, kok malah ini ada lagi KPM malah di suruh buat surat pernyataan,"pungkas Helmi .


Sekretaris Inspektorat Tanggamus Gustam saat di pertanyakan oleh LSM LPKAN melalui sambungan via WhatsApp  menerangkan terkait meminta keterangan atau pernyataan itu tidak harus ada aparat yang mendampingi.Bisa ada bisa juga tidak tergantung kondisi di lapangan.

"Kemungkinan ada masyarakat yang tidak bisa nulis sehingga dibuatkan surat pernyataan nya, jika ada informasi intimidasi dari aparat pekon, sampaikan ke kami untuk kami lakukan pemanggilan ulang ke Inspektorat,"kata Gustam 


 "Kami juga  mohon maaf atas ketidak nyamannya, tapi yakin lah tim kami tidak memberikan ruang bagi yang melakukan kesalahan, dan sampai saat ini saya masih percaya tim yang turun ke pekon Ampai, amanah". Jelas Gustam.

(rls)

0/Post a Comment/Comments