Naik 3,75 Persen, Segini Besaran Upah Minimum Kota Bandar Lampung 2024


Bandar Lampung - Upah minimum kota (UMK) Bandar Lampung 2024 ditetapkan sebesar Rp3.103.631. Jumlah ini mengalami kenaikan 3,75% dibanding tahun sebelumnya.

Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana mengatakan, UMK Bandar Lampung di 2023 sebesar Rp2.991.349. Sedangkan di 2024, kata dia UMK naik Rp112.282 menjadi Rp3.103.631.

Menurut Eva Dwiana, perhitungan UMK 2024 disesuaikan dengan peraturan pemerintah dan bicarakan dengan berbagai pemangku kepentingan seperti pengusaha, buruh, dewan pengupahan dan pihak terkait lainnya. Eva mengatakan, pihaknya mengambil persentase terbesar untuk kenaikan UMK yang ditetapkan pemerintah yaitu sebesar 3,75 persen.
Kenaikan UMK Bandar Lampung 3,75% ini, menurut Eva, mempertimbangkan berbagai faktor. Terutama harga-harga kebutuhan rumah tangga yang saat ini semakin tinggi.

"Apalagi sekarang kan bahan pokok mahal, pembayaran apa-apa naik. Misal kita bangun rumah kan semua bahan-bahannya juga mahal. Maka dari itu kami ambil persentase kenaikan UMK yang tertinggi," kata EvaDwiana seperti dikutip SuaraLampung.id (jaringan media Lampungpro.co) dari Antara, Rabu (22/11/2023).


Eva mengimbau seluruh perusahaan mengupah pegawainya sesuai UMK terbaru yang berlaku efektif pada 1 Januari 2024.
Apabila terdapat perusahaan yang tidak membayarkan gaji karyawannya sesuai UMK, lanjut Eva Dwiana, Pemkot akan melakukan peninjauan. "Mereka (perusahaan) harus ada alasan dulu kenapa bayar tidak sesuai UMK, kalau pendapatannya masih kecil, masih bisa dipertimbangkan, akan tetapi kalau yang besar ya harus sesuaikan. Karena ini bukan maunya kami, tapi maunya Pemerintah Pusat," kata dia.


Ketua Dewan Pengupahan Kota Yanwardi mengatakan hasil penetapan UMK di kota ini segera diajukan ke Pemprov Lampung untuk disetujui. "Untuk faktornya itu, melihat barang-barang mahal dan juga untuk meningkatkan daya beli masyarakat, itu pertimbangan Wali Kota Bandar Lampung mengambil persentase tertinggi. Namun begitu, pengambilan keputusan kenaikan UMK tidak keluar dari PP 51 Tahun 2023 tentang pengupahan," kata dia. (***)

0/Post a Comment/Comments