Tanggamus (MB),– Dalam sidang lanjutan kasus penganiayaan terhadap wartawan oleh terdakwa Aprial bin Hanafi Kepala Pekon Waynipah, memasuki pembuktian dengan membawa saksi-saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). (Rabu, 18 Oktober 2023)
Jaksa Penuntut Umum (JPU), menghadirkan 2 orang saksi yaitu Sahmi dan Afrizal warga Pekon Waynipah dan menjadi saksi kejadian di TKP. Di ketahui para saksi hadir bersamaan dengan terdakwa.
Dalam persidangan saksi Sahmi tidak konsisten atau berubah-rubah dalam memberikan kesaksian, beberapa keterangan diketahui berbeda dengan yang ada dalam BAP. Dan Ketua Majelis hakim berkali-kali menegaskan kepada saksi Sahmi dalam memberikan kesaksian berdasarkan BAP atau keterangan yang disampaikan dalam persidangan.
Hal yang sama juga terjadi pada saksi Afrizal dalam memberikan kesaksian juga tidak konsisten. Para saksi memberikan kesaksian berbanding terbalik dengan keterangan saat di BAP. Kemudian majelis hakim menegaskan kepada para saksi, bahwa mereka dalam memberikan kesaksian di persidangan telah di sumpah, apabila dalam kesaksian memberikan keterangan palsu maka dapat dikenakan pidana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Ada beberapa keterangan saksi Afrizal dalam BAP di cabut diantaranya saksi Afrizal menyampaikan bahwa dirinya tidak melihat terdakwa menarik kerah baju korban Sumantri (wartawan).
Oleh hakim keterangan kedua saksi tersebut dinyatakan tidak sesuai dengan BAP khususnya di point 12 dan 13, maka majelis hakim meminta JPU untuk memanggil pihak pemeriksa/penyidik dari Polres Tanggamus yang memeriksa dua saksi tersebut dipersidangan selanjutnya pada hari Rabu tanggal 25 Oktober 2023 mendatang.
AdI Putra Amril, S.H. Ketua Yayasan Penelitian Pengembangan Kesejahteraan Masyarakat (YPPKM) dan rekan-rekan pers yang mengawal jalannya persidangan menilai ada beberapa evaluasi dari persidangan tersebut.
1. Saksi-saksi datang bersamaan dengan terdakwa yang seharusnya mereka datang bersama Jaksa
2. keterangan saksi-saksi yang tidak konsisten dan merupakan aparatur pekon Way Nipah.
3. Atas keterangan saksi-saksi yang menyatakan tidak ada hubungan kerja dan tidak ada ikatan keluarga, YPPKM akan menelusuri keterangan tersebut sesuai fakta.
"Apabila saksi-saksi ada hubungan keluarga maupun adanya hubungan kerja maka saksi-saksi tersebut bisa dikenakan pasal memberikan keterangan palsu dalam persidangan dan dapat di pidanakan,". (Tim/*)
Posting Komentar