Kepala sekolah SD Negeri 2 Kota batu Diduga jarang masuk sekolah




Lampung tengah, mediaberjaya.com - Dalam undang - undang nomor 05 Tahun 2014 tentang Aparatur sipil negara di jelaskan dalam pasal 23 kewajiban pegawai ASN ayat ( 6 ) yaitu menunjukkan Integritas dan keteladanan dalam sikap prilaku , ucapan dan tindakan kepada setiap orang , baik didalam maupun di luar sekolah.


Ditambah lagi dengan kode Etik ASN pasal 5 ayat ( 1 ) kode etik dan kode prilaku sebagaimana dimaksud dalam.pasal 3 huruf b bertujuan untuk menjaga martabat dan kehormatan ASN.


Ayat ( 2 ) kode etik dan prilaku sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) berisi pengaturan perilaku agar pegawai ASN melaksanakan tugasnya dengan jujur, bertanggung jawab , dan berintegritas tinggi .


Melaksanakan tugasnya dengan cermat dan disiplin melayani dengan sikap hormat, dan sopan serta tanpa tekanan dan lain - lainnya


Ayat ( 3 ) kode etik dan kode perilaku sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan .


Namun berbeda dengan temuan mediaberjaya.com , mengenai keluhan dari beberapa media baik cetak maupun online yang sudah beberapa kali mengunjungi sekolah SD Negeri 2 Kota batu kecamatan pubian kabupaten lampung tengah


DULATIP. S.Pd.SD selaku kepala sekolah diduga jarang masuk sekolah atau sulit di temui.


Dan media ini sudah dua kali mengunjungi sekolah masih jam kerja terakhir pada selasa 24/10/2023 sekira pukul 09.23 wib


Bila kepala sekolah saja tidak hadir dan aktif bagaimana dengan gurunya bisa kita bayangkan , tidak menutup kemungkinan tidak kondusif situasi di sekolah tersebut


Pada guru siswa dan masyarakat ini malah sebaliknya memberikan contoh tidak baik , hal itu apakah kepala sekolah SDN

2 kota batu ini memiliki hobi baru, yakni sering bolos dan jarang masuk , akibat kegemarannya bolos bahkan kepala sekolah diduga jarang masuk dan kurang disiplin kelakuan kepala sekolah ini patut disayangkan.


Karna kepala sekolah SDN 2 kota batu ini telah melupakan dan melalaikan pekerjaannya yang menjadi tanggung jawab sebagai ASN, dalam undang - undang nomor 53 tahun 2010 tentang kedisiplinan PNS oknum kepala sekolah ini sudah wajib diberi sanksi lantaran sering mangkir kerja , artinya dia telah korupsi waktu .

Tentu tiap bulannya oknum kepala sekolah ini dibayar oleh negara setiap bulan makan gajih dan uang sertifikasi.


Itu kan dana dari pemerintah yang harus dipertanggung jawabkan sesuai topoksi kepala sekolah oleh karna itu diharapkan kepada pengawas TK/SD dan dinas pendidikan lampung tengah oknum kepala sekolah ini tidak dibiarkan dan segera diberi sanksi turun kebawah jangan hanya nerima laporan di atas meja saja, di kawatirkan akan menular kepada guru yang lain.


Bagaimana sekolah bisa maju dan berprestasi kalau dipimpin oleh oknum kepala sekolah yang hanya bolos kerja.


Saat media ini menghubungi Dulatip melalui whatsAppnya, ia pak saya masih dalam.perjalanan mau ke prengsewu tulisnya singkat


Kemudian media ini mengirimkan link berita ini kepada Dulatip, guna meminta tanggapannya terkait calon pemberitaan ini melalui pesan whatsAppnya dibaca namun tidak ada jawaban



( Mansur )

0/Post a Comment/Comments