Tanggamus (MB), – Setelah eksepsi terdakwa Penganiayaan terhadap wartawan Aprial Bin Hanafi (Kepala Pekon Waynipah) di tolak dalam sidang putusan Sela. Di lanjutkan dengan sidang pembuktian.Rabu, 11 Oktober 2023.


Dalam sidang pembuktian dari pihak Jaksa Penuntun Umum (JPU) di pimpin Andi Purnomo Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Tanggamus. JPU mengundang 3 orang saksi yaitu Sumantri sebagai saksi korban dari wartawan Wawaynews.id dan Agus Setiawan sebagai saksi kejadian wartwan Cakrawala Tv, serta Suyono saksi kejadian namun tidak hadir dengan alasan sakit jatuh dari motor.


Pertama dihadirkan dan diperiksa Sumantri. Selama pembuktian dengan berbagai pertanyaan dari majelis hakim dan JPU. Sumantri menjelaskan kronologi kejadian peristiwa tersebut secara jelas dan gamblang dan mengakui terdakwa telah melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka-luka di leher, dan kaki bengkak dibuktikan dengan bukti visum dari RSUD Batin Mangunang, dimana luka-luka ada dileher yang lecet dan memerah akibat cekikan dan tarikan baju yang di lakukan terdakwa. Akan tetapi bengkak di kaki karena keseleo tidak dimasukkan dalam visum oleh pihak RSUD Batin Mangunang.


Telah Terjadi kontak fisik yang dilakukan terdakwa dengan mencekik leher Sumantri, terdakwa membenturkan jidatnya ke jidat Sumantri, dan terdakwa mengadu bahunya dengan bahu Sumantri serta adanya pengancaman.


Terdakwa sempat menyangkal keterangan saksi korban. Akan tetapi sangkalan tersebut bukan pada materi yang didakwakan.


Saksi kedua dihadirkan Agus Setiawan, saksi Agus Setiawan adalah saksi yang menyaksikan secara langsung peristiwa penganiayaan tersebut, pada saat kejadian Agus Setiawan yang menemani dan membonceng Sumantri ke daerah Pekon Waynipah.


Agus Setiawan menjelaskan beberapa kejadian yang disaksikannya baik di TKP satu dan TKP dua secara komperhensif, bahkan Agus menerangkan terdakwa sempat mengancam untuk memasukkan Sumantri dan Agus ke dalam karung, dengan meminta 3 orang warga mencari karung untuk memasukkannya serta peristiwa lainnya.


Kembali terdakwa menepis kesaksian Agus, akan tetapi terdakwa mengakui beberapa adegan yang terjadi dilakukannya seperti:

1. Menarik kerah baju dan sambil mencekik Sumantri.

2. Menarik Agus Setiawan yang sedang mengendarai sepeda motor sampai Agus dan Sumantri terjatuh dari motor.

3. Mendorong Sumantri dan kejadian lainnya.


Dalam persidangan juga di hadirkan barang bukti pakaian Agus Setiawan dan Sumantri yang kancing lepas akibat perbuatan terdakwa, Dipersidangan juga di muat video rekaman yang menjadi bukti kejadian yang ada di sesuaikan dengan rentetan kejadian yang ada sesuai materi dakwaan.


Adi Putra Amril, S.H. Ketua Yayasan Penelitian Pengembangan Kesejahteraan Masyarakat (YPPKM) yang mendampingi Sumantri dan Agus Setiawan di Persidangan Bersama rekan-rekan pers lainnya menilai ada beberapa evaluasi dari persidangan yang ada yaitu:

1. Majelis hakim terlalu memberikan leluasa kepada terdakwa untuk menolak setiap kesaksian Sumantri dan Agus, sehingga seakan-akan ruang sidang milik Terdakwa.

2. Penyangkalan terdakwa Aprial Bin Hanafi diluar subtansi atau materi dakwaan.

3. Majelis hakim tidak memotong sangkalan terdakwa yang diluar konteks.


Adi juga menilai agenda sidang hari ini dengan agenda mendengarkan saksi-saksi dari JPU sudah sangat membuktikan pasal penganiayaan dan pengancaman. 


"Harapan kedepannya PN Kota Agung benar-benar adil, netral, jeli dan tidak ada intervensi dari pihak manapun. Serta menghimbau dan meminta seluruh rekan-rekan pers/wartawan/media tetap memantau secara ketat proses jalannya persidangan, sebagai bentuk solidaritas dan pemantauan secara langsung sehingga terwujudnya kedaulatan pers/wartawan/media di Kabupaten Tanggamus,"pungkas Adi Amril. (Rls/*)