Arsip Foto-Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bandarlampung M Nur Ramdhan.
Jadi, walaupun kami punya uang kalau anggaran sudah habis kan tetap tidak bisa dibayar. Termasuk tunggakan di RSUD Abdoel Moeloek sekitar Rp20 miliar, kata dia
Pemerintah Kota Bandarlampung menyatakan telah menganggarkan Rp40 miliar guna membayar tunggakan Program Pelayanan Kesehatan Masyarakat (P2KM) yang bekerja sama dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan.
"Dinas Kesehatan sudah menganggarkan sekitar Rp40 miliar lebih di APBD Perubahan untuk program yang berada di bawah leading sektor mereka," kata Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bandarlampung Nur Ramdhan, di Bandarlampung, Senin.
Dia mengatakan program P2KM merupakan ranahnya Dinkes, dimana semua rumah sakit di kota ini diminta bekerja sama untuk mau merawat warga Bandarlampung yang sakit cukup dengan menunjukkan KTP.
"Karena itu mencakup semua warga di Bandarlampung sehingga banyak rumah sakit yang mengajukan klaim, nah di tahun 2022 ternyata Dinkes menganggarkan untuk bayar P2KM-nya kurang seharusnya dibayarnya Rp100 miliar tapi dianggarkannya Rp50 miliar," kata dia.
Ramdhan mengungkapkan pihak Dinkes tidak menyangka tagihan dari rumah sakit akan sebesar itu, sehingga sekarang anggaran di Dinas Kesehatan posisinya sudah habis.
"Jadi, walaupun kami punya uang kalau anggaran sudah habis kan tetap tidak bisa dibayar. Termasuk tunggakan di RSUD Abdoel Moeloek sekitar Rp20 miliar," kata dia.
Oleh sebab itu, lanjut dia, pada APBD Perubahan Dinkes mengajukan kembali anggaran sebesar Rp40 miliar untuk membayar tunggakan tersebut.
"Tetapi hal itu pun baru bisa dibayar dan dicairkan saat sudah ketok palu APBD Perubahan," kata dia.
Namun Ramdhan mengatakan dalam pembayaran tunggakan P2KM pihaknya meminta agar Dinkes Bandarlampung melakukan verifikasi terlebih dahulu terhadap warga yang memakai program pelayanan kesehatan masyarakat tersebut.
"Tentu kami akan proses verifikasi dulu. Mungkin di Dinkes itu susahnya, karena kan warga Bandarlampung itu sudah 90 persen ikut BPJS Kesehatan, sedangkan itu adalah pemkot yang bayar. Sementara kalau 90 persen warga Bandarlampung sudah BPJS Kesehatan kan tinggal 10 persen yang belum, harusnya kan ini yang dikover tapi kenapa tagihannya sampai sebanyak ini sampai Rp90 miliar, tagihan P2KM," kata dia.
Menurutnya, orang yang sudah dikover BPJS Kesehatan dalam berobat tidak lagi masuk tagihan P2KM.
"Harusnya orang yang sudah dibayarkan BPJS Kesehatan ya berobatnya pakai BPJS, tidak lagi pakai P2KM. Harusnya kalau warga bawa KTP sudah terkover BPJS Kesehatan. Maka dari itu kami minta verifikasi ulang, kalau dia dikover BPJS kenapa nagih juga pakai P2KM," kata dia.
Terkait tunggakan di RSUD Abdoel Moeloek yang berjumlah Rp20 miliar lebih, Kelala BPKAD Bandarlampung itu menegaskan akan diselesaikan.
"Itu akan kami selesaikan tapi memang sekarang gak ada anggarannya, jadi belum bisa bayar. Insyaallah dengan Dinkes ajukan Rp40 miliar di APBD Perubahan itu akan dilunasi, tapi yang jelas kami juga mempertanyakan kalau 90 persen warga Bandarlampung terkover BPJS Kesehatan kenapa masih ada tagihan P2KM sebesar itu," kata dia.
Diketahui tunggakan P2KM Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung terhadap RSUD Abdul Moeloek (RSUDAM) Lampung bertambah menjadi Rp21 miliar terhitung sejak Januari 2022 sampai September 2023.