TANGGAMUS (MM), - Sidang kasus penganiayaan wartawan di Pengadilan Negeri Kotaagung dalam pembacaan esepsi oleh terdakwa Aprial oknum Kepala Pekon Way Nipah Kecamatan Pematang Sawa, Kabupaten Tanggamus, Lampung berlangsung singkat.
Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Nugraha Medica Prakarsa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Desti serta dihadiri oleh puluhan Kepaka Pekon dan awak media.
Dalam persidangan itu terdakwa Aprial membacakan esepsinya di depan Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta pengunjung sidang yang lain.
Dalam esepsinya, terdakwa Aprial menyampaikan bahwa dakwaan yang dibacakan oleh JPU tidak benar dan salah karena tidak sesuai dengan yang sesungguhnya sehingga dakwaan tidak sah serta batal demi hukum.
Selain itu, JPU dalam melakukan dakwaan dianggap tidak benar dan salah dalam menerapkan pasal terhadap terhadapnya.
Berdasarkan eksepsi tersebut terdakwa Aprial meminta kepada Majelis Hakim agar memberikan keputusan untuk menerima seluruh eksepsinya.
Kemudian menyatakan secara hukum bahwa dakwaan JPU batal demi hukum, dan membebankan seluruh biaya persidangan kepada negara serta memberikan keputusan yang seadil adilnya.
Dilain pihak Adi Putra Amril, S.H. Ketua Yayasan Penelitian Pengembangan Kesejahteraan Masyarakat(YPPKM) menilai eksepsi yang diajukan oleh Apriyal Bin Hanafi (Terdakwa Penganiayaan Wartawan) tidak perlu diterima, karena tidak menyangkut hukumnya.
"Yang jelas locus dan tempos delictinya membuktikan bahwa apriyal melakukan tindakan penganiayaan, Penyidik memproses dari awal sampai persidangan dengan membawa 2 (dua) alat bukti sesuai KUHAP. Sangat aneh Apriyal memperkarakan segi formal identitas nya sebagai terlapor/terdakwa, sehingga meminta kasusnya di batalkan demi hukum,"Kata Adi.
Adi Putra Amril meminta kepada pihak Pengadilan Negeri Kota Agung Kabupaten Tanggamus untuk menolak eksepsi dari Apriyal bin Hanafi secara keseluruhan. Hal tersebut demi penegakkan hukum bagi insan pers di Tanggamus.(Tim)
Posting Komentar