Bantah Minta Kembali Uang Bantuan Wali Kota ke Korban Kebakaran, ini Penjelasan Dinas Sosial Bandar Lampung


Bandar Lampung - Dinas Sosial Bandar Lampung membantah adanya permintaan pengembalian bantuan dari Wali Kota Bandar Lampung senilai Rp10 juta, dari korban kebakaran di daerah Tanjungkarang Pusat.

Kepala Dinas Sosial Bandar Lampung, Aklim Sahadi mengatakan, uang bantuan itu awalnya karena ada rasa iba dari Wali Kota Bandar Lampung ke anak korban yang mengalami luka bakar.

"Jadi uang tersebut ditalangi dulu oleh pihak kecamatan, karena uang tersebut sifatnya bantuan dan berproses, maka Dinas Sosial Bandar Lampung melakukan pengajuan," kata Aklim Sahadi kepada Lampungpro.co, Selasa (19/9/2023).
 
Menurutnya, proses pencarian bantuan dari Wali Kota Bandar Lampung membutuhkan waktu, pengajuannya bantuan dari lurah dan camat kepada Wali Kota Bandar lampung melalui dinas sosial.

Kemudian, Dinas Sosial membuat pengajuan permohonan bantuan ke Wali Kota untuk persetujuan setelah pencairan bantuan disetujui, diproses di BPKAD dan langsung masuk ke rekening yang bersangkutan. 

"Baru masuk ke bagian keuangan, setelah itu diproses dan ditransferkan uangnya," ujar Aklim.

Karena itu, pengajuan bantuan perlu proses dan membutuhkan waktu minimal sepekan, sehingga agar bantuannya cepat dipakai korban kebakaran, maka diberikanlah bantuan talangan sementara.


Ketika sudah ada pencairan dan anggaran tersebut masuk ke rekening pribadi korban kebakaran, uang yang jadi talangan sementara harus dikembalikan.

Sebab sebelum itu, sudah ada perjanjian dengan lurah dan Sekretaris Camat Tanjungkarang Pusat untuk mengembalikan uang tersebut, sehingga bukan uang bantuan dari Wali Kota Bandar Lampung yang diminta.

Sebelumnya diberitakan aparat Kecamatan Tanjungkarang Pusat, meminta kembali bantuan sebesar Rp10 juta yang pernah diberikan Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana, kepada warga Gang Makam RT 08 LK 2 Kelurahan Tanjungkarang Pusat, Bandar Lampung, yang menjadi korban kebakaran. (***)

0/Post a Comment/Comments