Pemkot Bandar Lampung Minta Para Pelaku Usaha Patuhi Perizinan Berbasis Risiko


Bandar Lampung - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung, meminta para pelaku usaha di Bandar Lampung untuk mematuhi perizinan berusaha berbasis risiko.

Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana mengatakan, pihaknya telah mempermudah perizianan berusaha, dengan cara pendaftaran dilakukan lewat sistem OSS RBA dengan estimasi waktu penyelesaian lima hari kerja.

"Kami ingin penggiat usaha di Bandar Lampung sesuai aturan, karena kami tidak tebang pilih, semua harus bisa berkembang di Bandar Lampung,” kata Eva Dwiana saat sosialisasi implementasi perizinan berusaha risiko pada Senin (14/8/2023).

Menurut Eva Dwiana, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh para pelaku usaha dalam peraturan perizinan berusaha berbasis risiko yakni tingkat yang terdiri dari risiko rendah, menengah, dan tinggi.

"Dengan adanya klasifikasi ini, maka kegiatan usaha harus memenuhi perizinan yang berbeda-beda sesuai dengan tingkatan," ujar Eva Dwiana.


Perizinan berusaha risiko rendah hanya cukup dengan nomor induk berusaha (NIB), berlaku juga standar nasional Indonesia (SNI). Tingkat risiko menengah rendah dan menengah tinggi, perizinannya tidak hanya berupa NIB, tapi sertifikat standar.

Sementara untuk risiko tinggi, maka perizinannya berupa NIB dan izin. Masyarakat juga jangan takut memberikan informasi kepada Pemkot Bandar Lampung. (***)

0/Post a Comment/Comments