Pemkot Bandar Lampung Kembali Izinkan Operasional Angel’s Wing


Bandar Lampung - Sempat disegel, Pemerintah Kota Bandar Lampung, kembali mengizinkan Restoran dan Cafe Angel’s Wing beroperasional. Namun dengan catatan mematuhi 9 ketentuan.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandar Lampung, Muhtadi Arsyad Temenggung, saat konferensi pers di Ruang Rapat DPMPTSP, Kamis, 27 Juli 2023.

“Kita ketahui, Pemerintah Kota Bandar Lampung pada Sabtu, 4 Februari 2023 telah melakukan penyegelan terhadap kegiatan usaha Restoran dan Kafe Angel’s Wing yang dikelola PT Asia Gemilang Bersama. Di mana dalam melakukan kegiatan usahanya tidak sesuai dengan izin yang dimiliki yang berakibat pada timbulnya keresahan di masyarakat,” ujarnya.

Muhtadi mengatakan, Direktur Utama PT Asia Gemilang Bersama selaku manajemen atau pengelola kegiatan usaha Restoran dan Kafe Angel’s Wing telah mengajukan Surat Permohonan dengan Nomor 001/AGB/VI/2023 tanggal 22 Juni 2023 perihal Permohonan Pelepasan Segel.

“Dalam hal itu, kita melakukan rapat pembahasan pada Jumat, 21 Juli 2023, di Ruang Rapat DPMPTSP Kota Bandar Lampung yang dihadiri DPMPTSP, Kadis Perumahan dan Permukiman, Kasat Pol PP, PLT Kepala BPPRD, mewakili Kadis Pariwisata, mewakili Kadis Perdagangan, Kabag Hukum, Camat Enggal dan Lurah Enggal dan Direktur Utama PT Asia Gemilang,” ujarnya.

Kemudian, berdasarkan hasil kegiatan rapat dan peninjauan kelapangan, maka Pemerintah Kota Bandar Lampung memberikan kesempatan kembali kepada PT Asia Gemilang Bersama untuk melakukan kegiatan usaha restoran dan kafe di lokasi kegiatan usaha yang saat ini masih dalam penyegelan.

“Pemkot memberikan kesempatan kembali untuk melakukan kegiatan usaha restoran dan kafe pada lokasi dimaksud dengan pertimbangan bahwa pihak manajemen PT Asia Gemilang Bersama akan memenuhi 9 ketentuan yang tertuang dalam surat pernyataan tertulis yang ditandatangani diatas materai,” tuturnya.

Sementara perwakilan Angel’s Wing, Jumi irawan, mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kota Bandar Lampung yang telah memberikan kesempatan kembali untuk membuka usaha tersebut.

“Terimakasih sebesar-besarnya kepada pemerintah kota Bandar Lampung dan tentunya pernyataan yang sudah tertulis, bermaterai 10.000 ini tidak boleh kami langgar,” janjinya.

Terkait perizinan dengan warga sekitar, Jumi Irawan mengatakan bahwa, pihaknya sudah menjalin komunikasi dari awal dan sudah mengantongi persetujuan dari warga sekitar.

“Terkait berkewajiban menjaga keamanan dan kenyamanan disekitar kami betul-betul menjaga. Jadi, untuk perizinan kita sudah mengantongi izin dari warga, kemudian restoran dan cafe kita mengurus PBG, di situ tertulis peruntukan restoran dan cafe. kemudian juga kami telah mengurus dokumen analisa dampak lingkungan,” bebernya. (*)

0/Post a Comment/Comments