Dugaan Korupsi Dana Bagi Hasil Pajak Dari Provinsi Rp34 Miliar Lebih Di Dinas Pendidikan Tanggamus Tahun 2021, Itu Salah Alamat Kata Oknum Kadis Dan Sekdis Pendidikan Tanggamus



Tanggamus (MB), - Oknum Kadis Dan Sekdis Pendidikan Kabupaten Tanggamus  Sikapi Surat Somasi dari LSM Trinusa DPC Tanggamus prihal Konfirmasi dan Klarifikasi dengan Dugaan Korupsi Dana Bagi Hasil Pajak dari Provinsi Rp. 34 Miliar lebih di Dinas Pendidikan Tanggamus Tahun Anggaran 2021, itu salah Alamat Kata Kadis dan Sekdis Pendidikan Tanggamus. Pada hari 

Senin 24 Juli 2023. Jam 11.30 wib. 


Oknum Kadis Dan Sekdis Pendidikan tanggamus bilang itu salah alamat itu bukan Dinas Pendidikan tanggamus akan tetapi itu seharusnya ditujukan ke BPKAD Tanggamus kata Ali selaku staf Umum Dinas Pendidikan tanggamus hari senin jam 11.30 wib di kantin Pendidikan dan ucapan Ali disaksikan oleh sekjen trinusa, dan Tiga orang anggota LSM Trinusa DPC Tanggamus. Serta beberapa awak Media. 


Berawal dari pemberitaan  media online investigasi Tanggamus sebelumnya yang berjudul "Dugaan Korupsi Dana Bagi Hasil Pajak Dari Provinsi Rp. 34 Miliar Lebih Di Dinas Pendidikan Tanggamus Tahun Anggaran 2021"


Nuril Asikin selaku ketua LSM Trinusa DPC Tanggamus mengatakan "Oknum Kadis dan Sekdis Dinas Pendidikan Tanggamus ini sudah mempermainkan dan meremehkan kami selaku LSM Trinusa DPC Tanggamus, setelah kita kirimkan surat konfirmasi dan klarifikasi ditujukan kepada Yadi Mulyadi selaku kepala Dinas Pendidikan Tanggamus tapi tidak merespon dengan baik, seharusnya selaku Kadis Pendidikan Tanggamus Yadi Mulyadi meyikapi surat kami ini dengan bijak. Bukan malah bilang salah alamat atau salah pintu karna disana jelas kok Dinas Pendidikan tanggamus bukan yang lain", ucap ketua LSM Trinusa DPC Tanggamus 


"Pada hari senin 24 Juli 2023 Oknum Dinas Pendidikan Tanggamus mengajak pertemuan dengan LSM Trinusa di Dinas Pendidikan Tanggamus, untuk memberikan keterangan jawab dari Dinas Pendidikan Tanggamus namun sayang bukan jawab yang sesuai kami harapkan", ucap Ketua 


Berdasarkan dari data yang ada, Dana bagi hasil pajak dari provinsi per 31 Desember 2021 , 

- pajak kendaraan bermotor (PKB) Total Piutang 2021 rp. 9.083.924.617.00,

- Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN -KB) Total Piutang 2021 rp. 5.910.919.918.00

- pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBB - KB). Total piutang 2021 rp. 14.146.490.784.00

- pajak pengambilan dan pemanfaatan air permukaan (PAP) Total Piutang 2021 Rp. 362.610.045.00

- Piutang Pajak Rokok Total Piutang 2021 rp. 5. 403.039.808.00


Total seluruh rp. 34.906.985.172,00

Yang Diduga belum Terealisasi di Tahun 2021


Nuril Asikin Selaku Ketua LSM Trinusa DPC Tanggamus Disinyalir tidak adanya  etikad baik dari Oknum Kadis dan Sekdis Pendidikan Tanggamus maka akan mengambil sikap untuk melaporkan Dugaan Korupsi Dana Bagi Hasil Pajak rp. 34 Miliar Lebih ini keKajari Tanggamus.

(Rls)

0/Post a Comment/Comments