Bojonegoro (MB),- Laporan dugaan tindak pidana penipuan dengan dalih bisa mengurus pembuatan sertifikat tanah yang dilakukan oleh JH(35) mantan sekdes Desa Pejok Kecamatan Kepoh Baru Kabupaten Bojonegoro ,dalam proses tindaklanjut Polres Bojonegoro.Selasa,20 Juni 2023.
Dikatakan Ki.Ageng Purwo selaku saksi bahwa laporan dugaan penipuan pengurusan pembuatan sertifikat tanah tersebut milik bapak Saji (78) alamat Desa Pejok RT 01 RW 01 Kecamatan Kepuh Baru Kabupaten Bojonegoro, dengan pelapor atas nama Supinah (38) alamat Desa Pejok RT 01 RW 01 Kecamatan Kepuh Baru dengan menghadirkan saksi Ki.Ageng Purwo ( 41) alamat Desa Nglumber RT 18 RW 02 Kec Kepuh Baru serta Marwan (38) alamat sama dengan pelapor, dengan total kerugian Rp.76 Juta yang harus di pertanggung jawabkan JH(35 ) selaku terlapor sekaligus mantan sekdes Desa setempat.
"Kami berharap segera menindak lanjuti laporan ini dengan tegas,sesuai hukum yang berlaku di negara Indonesia.Kami pihak pelapor serta saksi sudah dua kali berkoordinasi dengan pihak penyidik Polres Bojo Negoro,mudah mudahan dalam waktu dekat terlapor JH(35) akan segera di panggil untuk dimintai keterangan," kata Ki.Ageng Purwo.
#Berita sebelumnya
Dalih Pengurusan Sertifikat, Mantan Sekretaris Desa Pejok Kecamatan Kepoh Baru Kabupaten Bojonegoro di Laporkan Ke Polres Bononegoro | https://www.mediaberjaya.com/2023/06/dalih-pengurusan-sertifikat-mantan.html
(Rilis / Budi Tanggamus Lampung/*)