Bejat Terduga Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur Diamankan Polisi





Saipul Terduga pelaku pencabulan anak dibawah umur warga Desa Gilih Suka Negeri Kabupaten Lampung Utara berhasil diamankan anggota polsek Selagai Lingga, Kamis (19/5/2023).


Terduga pelaku diamankan dikediamannya di dusun bambu kuning kampung Negeri Agung, Penangkapan dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Selagai Lingga Aipda Dani Hevriansyah.


Iptu Akmaludin Kapolsek Selagai Lingga saat dihubungi membenarkan bahwa anggota nya telah berhasil mengamankan terduga pelaku, dan pelaku talah dilimpahkan kepolres Lampung Tengah guna penyelidikan lebih lanjut.


Terduga pelaku diamankan berdasarkan laporan polisi dari RD orang tua korban sebut saja mawar anak dibawah umur yang telah dicabuli oleh pelaku yang tak lain adalah paman korban sendiri.


Disampaikan oleh keluarga korban Diperkirakan Kejadian tersebut terjadi bulan Juni tahun 2022 dan baru terungkap april 2023 setelah korban melarikan diri dari rumah karena sering dipaksa pelaku untuk berhubungan badan dan memenuhi napsu birahi pelaku tersebut.


Keluarga korbar memohon kepada pihak penegak hukum dalam hal ini dapat menghukum pelaku seberat-beratnya mengingat korban merupakan anak dibawah umur yang telah dirampas kehormatannya dan harus putus sekolah akibat ulah pelaku.


"Saya mengucapkan terimakasih banyak kepada polres Lampung Tengah Polsek Selagai Lingga yang telah berhasil mengamankan pelaku,perbuatan bejat Pelaku sudah tak bisa di maafkan lagi saya memohon agar pelaku dapat dihukum seberat-beratnya mengingat korban adalah anak dibawah umur yang telah dirampas masa depannya dan harus putus sekolah akibat ulah pelaku, Ungkap Rj.Bukit.


Kuncung.

0/Post a Comment/Comments