Kekerasan Terhadap Wartawan di Tanggamus LBH Pers Lampung Mendorong Untuk Menggunakan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers

 

Tanggamus (MB), - Direktur LBH Pers Lampung, Chandra Bangkit Saputra mengecam tindakan oknum Kepala Pekon  Way Nipah, Tanggamus yang melakukan kekerasan kepada jurnalis. Terlebih, kejadian yang sama terjadi berulang-berulang dilakukan oleh pejabat publik.


“Korban wartawan sudah melaporkan kejadian tersebut kepada polisi di Polres Tanggamus dengan laporan polisi nomor LP/GAR/B/76/III/2023/SPKT/Polres Tanggamus/Polda Lampung tertanggal 1 Maret 2023. Sekali lagi, LBH Pers sangat menyayangkan kekerasan terhadap jurnalis yang kerja di lapangan terulang kembali, artinya pihak kepolisian dalam mengungkap peristiwa ini harus serius dan teliti dalam menentukan unsur-unsur dalam dugaan tindak pidana yang terjadi,” kata Chandra Bangkit, Kamis 30 Maret 2023.


Dia menyatakan, LBH Pers Lampung mendorong untuk menggunakan Pasal 18 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.Sebab, lanjutnya, berdasarkan kronologis yang dihimpun LBH Pers dari beberapa sumber, bahwa korban pada saat itu sedang melakukan pekerjaannya sebagai jurnalis.


“Selain itu, tentang perkara pokok atau dugaan pemotongan Bantuan Langsung Tunai (BLT) oleh kepala desa Way Nipah agar diusut dugaan tindak pidana korupsinya oleh aparat,” ujarnya dan juga mendorong pemerintah daerah Tanggamus untuk segera memeriksa dugaan pemotongan dana BLT tersebut, jika ditemukan bukti permulaan yang cukup harap segera dilakukan pemberhentian sementara sesuai Undang-Undang Desa.


Menurut Chandra Bangkit, peristiwa ini bisa menjadi acuan bagi pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota untuk mengimbau seluruh jajaran dan pejabat publik menghormati kerja-kerja jurnalis. Apalabila ada ketidakpuasan terkait isi pemberitaan, dapat mengajukan hak jawab dan hak koreksi sesuai yang diatur dalam Undang-Undang Pers. (Red)

0/Post a Comment/Comments