Wakil Ketua II Pemerhati Jurnalis Siber Provinsi Lampung, Sesalkan Adanya Intimidasi Terhadap Wartawan


Bandarlampung (MB) -  Wakil Ketua II bidang hukum Pemerhati Jurnalis Siber (PJS) Provinsi Lampung Fajar Arifin, S.H sesalkan adanya intimidasi dan penangkapan terhadap jurnalis yang meliput demontrasi oleh ratusan mahasiswa terkait penolakan pengesahan UU Cipta Kerja di depan Komplek kantor DPRD Lampung yang berakhir ricuh kemarin (30/3/23). 

Ya, wartawan Fajarsumatera.co.id dipaksa untuk menghapus foto adanya pemukulan yang diduga dilakukan oknum polisi kepada demonstran saat kericuhan terjadi.

Ketua Harian Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Lampung itu juga bahkan mengecam adanya penangkapan yang dilakukan aparat kepolisian terhadap salah satu jurnalis Radio Kampus Universitas Lampung (Rakanila) yang tengah melakukan peliputan. 

" Saya dapat kabar kalau ada wartawan radio kampung unila ditangkap oleh kepolisian. Ini gimana kok bisa terjadi, " Ucapnya. 

Fajar menegaskan bahwa tugas-tugas jurnalisyik wartawan dilindungi oleh undang-undang. Bahkan ada ancaman pidana bagi yang menghalangi kerja wartawan. 

" Dalam menjalankan tugasnya sebagai wartawan, jurnalis dilindungi oleh UU no. 40/1999 tentang pers. Jurnalis ini mewartakan peristiwa yang terjadi, bukan ikut melakukan demo, kenapa harus diintimidaai bahkan ditangkap? " ucap Pria yang juga menjadi Ketua Harian Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Lampung itu, Jumat (31/3/23). 

Menurutnya, dalam UU pers jelas menyatakan bahwa setiap orang yang menghambat, menghalangi kerja wartawan menjalankan tugas jurnalistiknya teancam hukuman dipidana. 

" Aturannya jelas, Pasal 18 ayat (1) UU Pers Nomor 40 tahun 1999 menyebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta, " tutur advokat berjuluk pengacara siaga itu. 

Untuk itu, ia meminta kepada Kapolresta Bandarlampung untuk mengintruksikan anak buahnya untuk bersikap humanis saat menghadapi adanya massa demonstrasi, terlebih kepada para wartawan yang melakukan peliputan. 

"Kedepankan persuasif, jangan represif lah. Mereka yang demo itu anak bangsa juga. Terlebih kepada para jurnalis yang tengah melakukan peliputan, jangan sampai mereka jadi korban, " Ucapnya. 

Ia juga tegas meminta Kapolresta Bandarlampung untuk melepaskan jurnalis Rakanila yang dutangkap. 

"lepaskan wartawan yang sedang jalankan tugasnya, jangan sampai ini menjadi preseden buruk bagi kemerdekaan pers di lampung, " Tegasnya. 

Dilansir dari Fajarsumatera.co.id, Wartawan Fajarsumatera.co.id Agung Kurniawan mengatakan, bahwa dirinya di kelilingi beberapa oknum Polisi di akibatkan merekam sebuah kejadian pemukulan yang dilakukan aparat kepada mahasiswa yang ditangkap oleh anggota Polri.

“Rame yang mengelilingi saya dan ada yang bilang pukul aja kalau tidak menghapus video itu,” kata Agung kepada media ini, Kamis (30/03/23).

Untuk itu, kata Agung, yang biasa meliput dilingkungan DPRD tersebut, dirinya terpaksa menghapus video tersebut karena merasa mendapatkan ancaman pada saat kejadian.

“Ada beberapa oknum Polisi yang mau merebut handphone saya, saya bilang ini handphone – handphone saya, gakusah ngerampas, ini hak saya, kalau mau minta dihapus sabar, bisa bicara baik – baik, saya ini dari media pak,” ungkapnya.

Selain itu, sambung Agung, setelah di kelilingi oleh Polisi yang meminta hapus video itu, beberapa rekan media yang bisa bersamanya mencoba melerai bahwa ini adalah seorang jurnalis .

“Waktu saya dikelilingi oknum polisi itu, kawan saya datang Dedi dari Mediaampung.id dan Virgo dari media cetak Harian Kandidat bilang santai pak ini kawan saya,” tandasnya. (Red)

0/Post a Comment/Comments