Direktur Eksekutif Indonesia Corruption Eradicate Menanggapi Terkait Pungli Kadis Pendidikan Aceh Utara


Aceh Utara (MB),- Menanggapi Beberapa Pemberitaan Di media Online dan Cetak Terkait Kecurangan Jamaluddin.S.Sos.M.Pd selaku kepala dinas Pendidikan Aceh Utara (27/03/23) 


Ketua K3S dan MKKS mengelak itu hak hak mereka, pada prinsipnya Kami selaku Lembaga Independen dan beberapa kawan kawan penggerak anti Korupsi akan terus Mengumpulkan bukti bukti Kecurangan Kepala Dinas pendidikan serta K3S dan MKKS karna ada beberapa laporan dari pihak kepala sekolah merasa tidak nyaman terhadap Pungutan Liar yang di lakukan Jamaluddin.S.Sos.M.Pd melalui K3S dan MKKS Tandas nya.


Raden Bagus Satria.SH. Mengungkapkan Waktunya nanti masalah ini kami akan laporkan Ke KPK karna hasil rekaman narasumber serta percakapan MKKS dan K3S meminta Anggaran kepada Seluruh kepala sekolah sudah kami kumpulkan serta bukti bukti pendukung ,dari beberapa kepala sekolah pun Siap menjadi saksi atas kecurangan Jamaluddin. S.Sos.M.Pd ungkap beberapa kepala sekolah.


Dari hasil investigasi di lapangan Kepala Dinas melakukan Pungutan Liar terhadap Progam DAK sekolah senilai 10.% serta melakukan pungutan untuk renofasi ruang PJ bupati per sekolah di kenakan 2,000.000  kali SD. 405 sekolah SMP. 150 sekolah hampir 300 JT sekian kemana dana tersebut. Padahal di ruangan PJ bupati tidak ada renovasi dari dinas pendidikan , 

Bukan kan setiap renovasi ruang bupati sudah ada anggaran nya dari pemerintah daerah salah satunya dari dinas PU,


Dan masih banyak lagi pungutan pungutan lainya. 


Kami beserta kawan kawan Lembaga Anti Korupsi Akan terus Menggiring Masalah ini ke KPK karna kalau hanya di Aceh dianggap angin lalu ungkap nya.


Berdasarkan Informasi Para K3S Dan MKKS melakukan Hak sanggah bahwa informasi Publik kami tidak benar dan di unggah di Media online Lokal ,

Menurut kami silahkan saja Pembuktian nya nanti setelah data kami lengkap serta saksi siap kami akan ajukan ke KPK Jakarta serta keterangan di Media kami dokumen kan untuk hak gugat nanti di KPK apa bila hak sanggah terbukti bersalah Oknum K3S dan MKKS akan ikut terjerat  berdasarkan Pasal 291 UU 1/2023  jika keterangan palsu diatas sumpah di berikan dalam perkara pidana dan merugikan akan di ancam pidana paling lama 9 tahun . Tandas nya.


Dalam hal ini Kami selaku Lembaga Independen yang menginginkan agar di dunia pendidikan bersih dari pungli dan korupsi agar pelaku Oknum pejabat siapa pun yang mendukung agar di proses sesuai hukum yang berlaku 


Kami berharap kepada Presiden Joko Joko Widodo serta Deputi Kementrian Kemendikbud memberikan Tindakan tegas terhadap Para Oknum Yang melakukan Tindakan Melawan hukum apa lagi mencari keuntungan di dunia pendidikan.Tutup nya ( Red)

0/Post a Comment/Comments