Berpotensi Menimbulkan Konflik, Pemda Tanggamus Diminta Segera Selesaikan Sengketa Tanah Ulayat


TANGGAMUS (MB), Demi menjaga Kondusifitas wilayah Kabupaten Tanggamus, dan mengantisipasi terjadinya konflik antar masyarakat dengan pihak PT Tanggamus Indah (PT TI),  Tokoh Adat Marga Buay Belunguh Tanggamus meminta Pemerintah Daerah Kabupaten Tanggamus dalam hal ini Forkompinda agar segera menyelesaikan masalah sengketa tanah Ulayat Marga Adat Buay Belunguh dengan Eks PT Tanggamus Indah (TI) yang berada di Kecamatan Kota Agung Timur, Kabupaten Tanggamus, Lampung.


Hal itu disampaikan oleh Amiruddin gelar Suntan Paduka Mangku Alam, yang didampingi penasehat hukum (PH) Marga Adat Buay Belunguh Tanggamus  R. Niagari Galuh S.H., M.H., dari kantor Pengacara & Advokat Hukum R. Niagari Galuh & Partner, Senin (20/03/2023).


"Mereka tidak memegang komitmen, mereka membuka segel dengan cara sepihak, padahal awalnya saat aksi damai beberapa waktu yang lalu saat pemasangan segel dan penguncian pintu kantor dan pintu gerbang oleh masyarakat adat disaksikan oleh kedua belah pihak serta Penasehat Hukum dan juga dari pihak kepolisian dari Polres Tanggamus," ujar Amiruddin.


Bahkan menurut Amiruddin, demi kebaikan dan keamanan kunci portal/gerbang dititipkan pada Wakapolres, Kabag OPS, dan kasat intelkam Polres Tanggamus.


"Saat itu mereka setuju untuk sementara kantor itu ditutup dengan di kunci dan disegel, bahkan kunci portal/gerbangnya dititipkan pada pihak kepolisian dari polres Tanggamus dalam hal ini Wakapolres, Kabag OPS dan Kasat Intelkam yang hadir saat itu, dengan ketentuan sebelum adanya penyelesaian terkait sengketa tanah Ulayat Marga Adat Buay Belunguh dengan Eks PT TI, maka segel atau kunci tersebut belum boleh dibuka," jelas Amiruddin.


Dan pihak masyarakat adat tahu kalau kunci serta segel tersebut dibuka dan spanduk-spanduk masyarakat adat diturunkan dari pihak yang mengatasnamakan Perwakilan PT TI yang menjaga area kantor tersebut.


" Menurut informasi yang masyarakat adat terima, yang membuka kunci dan segel serta menurunkan spanduk-spanduk itu adalah personil kepolisian dari Satsabara polres Tanggamus atas persetujuan/perintah Kapolres dan PH PT TI," ungkap Amiruddin.


Ditempat yang sama, Penasehat Hukum Marga Adat Buay Belunguh Tanggamus R. Niagari Galuh S.H., M.H., menyayangkan atas pembukaan segel dan kunci serta penurunan spanduk-spanduk masyarakat adat Marga Buay Belunguh tersebut dengan secara sepihak.


"Saya selaku penasehat hukum dari marga Buay Belunguh Tanggamus menyayangkan atas pembukaan segel, kunci dan penurunan spanduk-spanduk masyarakat adat Marga Buay Belunguh oleh pihak kepolisian dari polres Tanggamus dengan cara sepihak dengan tidak adanya pemberitahuan, apalagi persetujuan dari pihak masyarakat adat maupun penasehat hukum," ujar Galuh.


Dengan kejadian itu, menurut Galuh pihak PT TI, polres Tanggamus maupun Pemda Kabupaten Tanggamus diduga sengaja menciptakan konflik antar masyarakat dengan pihak PT TI.


"Dengan dibukanya kunci, segel serta menurunkan spanduk-spanduk masyarakat adat secara sepihak seperti itu, kami khawatir pihak polres Tanggamus, PT TI maupun Pemda Kabupaten Tanggamus sengaja ingin menciptakan situasi konflik antar masyarakat adat dengan PT TI," kata Galuh.


Untuk itu menurut Galuh, dia meminta kepada pihak Forkompinda Kabupaten Tanggamus untuk segera mengambil langkah untuk menyelesaikan masalah sengketa tanah Ulayat Marga Buay Belunguh dengan Eks PT TI.


"Jadi dalam hal ini saya meminta kepada pihak Forkompinda Kabupaten Tanggamus khususnya Bupati Tanggamus untuk segera mengambil langkah tegas untuk menyelesaikan masalah ini sebelum terjadinya konflik di masyarakat," tegas Galuh.


Masih menurut Galuh, "Saya khawatir kesabaran masyarakat adat sampai pada titik klimaks yang tidak bisa saya kendalikan lagi, sebab mereka merasa dipermainkan dalam hal menuntut hak atas tanah Ulayat Marga Adat Buay Belunguh Tanggamus," imbuhnya.


Untuk itu menurut Galuh, " demi menghindari hal-hal yang tidak diinginkan dan demi terciptanya kondusifitas masyarakat, maka sekali lagi saya selaku penasehat hukum masyarakat adat Marga Buay Belunguh Tanggamus meminta Pemda Kabupaten Tanggamus bersama Forkompinda untuk secepatnya menyelesaikan masalah ini sesuai dengan janji Bupati untuk menjembatani penyelesaian kasus sengketa tanah Ulayat ini." Tandasnya.


Karena menurut Galuh, masyarakat adat Marga Buay Belunguh Tanggamus hanya minta hak mereka dikembalikan, karena tanah eks PT TI itu adalah tanah Ulayat Marga Buay Belunguh.


"Masyarakat adat Marga Buay Belunguh Tanggamus hanya minta tanah Ulayat yang merupakan hak masyarakat adat Marga Buay Belunguh dikembalikan kepada masyarakat adat karena HGU yang pernah dimiliki oleh PT TI telah habis masa berlakunya sejak 30 Desember 2020 yang lalu." Pungkasnya.


Dan saat Awak media mengkonfirmasi kepada pihak polres Tanggamus dalam hal ini kepada Wakapolres Kompol M.Ali Muhaidori melalui pesan singkat WhatsAppnya, namun hingga saat ini tidak ada tanggapan atas konfirmasi awak media. (Tim)

0/Post a Comment/Comments