Bandar Lampung (MB)- Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandarlampung ingatkan pelaku usaha hiburan malam untuk menjalankan dan melengkapi surat izin usaha sesuai dengan aturan yang ada.
Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi I DPRD Kota Bandarlampung, Sidik Efendi usai pertemuan dengan pelaku usaha Vini Vidi Vici dan Mixo Garden terkait perizinan yang berlaku di ruang rapat Komisi I DPRD setempat, Kamis (23/2/2023).
Dengan tegas sidik mengatakan, pihaknya tidak menghalangi pelaku usaha untuk melakukan investasi di Kota Bandarlampung, akan tetapi kelengkapan izin agar di penuhi.
“intinya dari kami gimana caranya sebenarnya proses para pengusaha itu melakukan investasi semuanya juga tertib, diurus semuanya. Jadi semuanya tenang dan enak ketika menjalankan usahanya”, ucap sidik.
Disinggung terkait dengan ketidaksesuaian penjualan minuman beralkohol yang dilakukan oleh Mixo Garden, pihaknya akan menggelar rapat internal terlebih dahulu.
“Kalau minuman beralkohol ada tiga A, B dan C kan gitu, saya kan belum tau secara pasti praktek dilapangannya seperti apa yang mereka jual, maka kami salah satunya ini yang akan kita rapatkan”, jelas sidik.
Sementara itu, manajemen Mixo Garden, Nita menyampaikan terkait kelengkapan izin yang dipermasalahkan oleh Komisi I DPRD Kota Bandarlampung pihaknya sedang dalam proses.
“Kalau dari kami, surat-suratnya sedang dalam proses semua, sedang berjalan, sudah kami masukin dan untuk beberapa komplen tadi akan kami perbaiki”, ucap Nita.**
Posting Komentar