Kementrian PUPR Tegaskan IMB 2022 Harus Diganti PBG dan IMB Milik PT. Djarum Tidak Berlaku



Lampung (MB), – Polemik terkait izin mengerjakan proyek Pembangunan Gudang yang sedang dilaksanakan oleh PT. Djarum dengan dasar IMB tahun 2022, kini mendapat kepastian dan ketegasan dari Kementrian PUPR RI melalui Pelayanan Pengaduan SIMBG Kementrian PUPR RI. 


“IMB yang bisa di konversi menjadi PBG hanya IMB yang terbit pada tanggal 2 Agustus 2021 -  21 Oktober 2021. Kalau lebih dari itu harus memohonkan PBG,” jelasnya.


Kemudian, SIMBG Kementrian PUPR menegaskan bahwa IMB tahun 2022 harus diganti menjadi PBG, yang dalam hal ini juga termasuk IMB tahun 2022 milik PT. Djarum yang digunakan sebagai dasar membangun Gudang yang baru dibangun, yang berada di Dusun Tanjung Asri Desa Kembang Tanjung Kabupaten Lampung Utara Provinsi Lampung.


“IMB yang terbit tahun 2022 harus diubah menjadi PBG,” tegasnya.


Untuk itu, pihak SIMBG Kementrian PUPR meminta agar menginformasikan persoalan IMB yang dimiliki PT. Djarum ke DPM-PTSP setempat. Karena IMB yang masih berlaku, yakni IMB yang terbit sebelum 2 Agustus 2021.


“Bisa diinfokan ke Dinas PTSP yang menerbitkan IMB tersebut ya pak. Karena IMB yang masih berlaku itu, IMB yang terbit sebelum 2 agustus 2021. Takutnya pada saat dimintakan PBG, IMB tersebut tidak diakui,” tandasnya.


Merespon hal itu, Kepala Dinas Perizinan (DPM-PTSP) Lampung Utara, Hairul Fadilla belum bisa melakukan tindakan apa-apa dan masih tetap memberikan alasan sama, sebagaimana yang dituturkan oleh Kepala Bidang (kabid), BERTA dan Kabid, Irawan Jekso Triyanto yang kerap disapa Jack, beberapa waktu lalu.


“Kalau itu yang menjadi permasalahan, nanti kita adakan anu, pengawasan kesana. Adakah perubahan, nah kalau dia terjadi ada perubahan dari konsep awal, coba dianukan disesuaikan dengan PBG,” kata Hairul di ruang lobby Dinas Perizinan (DPM-PTSP) Lampung Utara, di Kotabumi, Lampung Utara, Lampung, Kamis (23/02/2023).


Disinggung, tidak harus lagi menunggu perubahan untuk melakukan tindakan terhadap PT. Djarum. Namun Hairul hanya kembali menjelaskan apa yang sudah pernah disampaikan Pihak DPM-PTSP sebelumnya dan mengaku bukan dirinya yang menangani penerbitan IMB kala itu.


“Iya, pada saat itu terbit. Saya ini membaca ya, karena bukan saya yang menangani pada waktu itu. Itu sudah ada, kesepakatan daripada hasil musyawarah pemerintah daerah, makanya itu dikerjakan pada saat itu. Saya membaca riwayat yang sudah dilalui, makanya anu, Perizinan di anu, PT. Djarum itu, ya dilakukan seperti itu,” tuturnya.


Sebelumnya, Hairul menekankan bahwa posisinya saat ini sebagai Kepala Dinas (DPM-PTSP) Lampung Utara yang baru dan kronologis penerbitan IMB Tahun 2022 milik PT. Djarum kala itu diera kepemimpinan Kepala Dinas yang lama.


“Saya baru juga disini, kejadian pembuatan izin itu, saya tegaskan dulu, itu bukan diera saya, yang lalu. Perlu diingat juga bahwa itu bukan diera saya. Tapi saya sudah mempelajari daripada, apa yang di informasikan oleh Kabid saya, bahwa saja pada saat itu, benar sudah ada perubahan PBG. Tetapi  kesiapan kita di daerah sini, di Lampung Utara ini belum memiliki regulasi yang jelas,” ujarnya.


Terpisah, Kepala Bidang (Kabid) Cipta Karya PUPR Lampung Utara, Aprizal menegaskan bahwa kala itu sudah memberi peringatan kepada PT. Djarum, kalau IMB itu sudah tidak ada. Akan tetapi diabaikan oleh PT. Djarum.

“Sebelumnya saya sudah mengingatkan secara lisan, terkait terbitnya IMB Djarum. Tetap saja tidak di indahkan,” singkatnya.


Hingga kini Pihak PT. Djarum yang berkantor di Kelurahan Kelapa Tujuh Kecamatan Kotabumi Selatan Kabupaten Lampung Utara masih belum juga bisa ditemui. (Hd/AJO-L)

0/Post a Comment/Comments