Penyaluran Dana Bantuan PIP SDN 1 Badak Kecamatan Limau, Diduga Bermasalah


Tanggamus (MB), –  Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP )yaitu program unggulan pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) guna mendukung program wajib belajar 12 tahun, berupa bantuan pemberian uang tunai pendidikan kepada anak usia sekolah (6-21 tahun) yang berasal dari keluarga miskin dan rentan miskin.


Sayang, dalam perjalanannya selalu ada saja oknum sekolah yang diduga memanfaatkan momentum pencairan PIP guna mempertebal kantong pribadi masing-masing. Mereka kerap membuat beribu ragam cara agar sebagian uang hak peserta didik ini pindah tangan kepada pihak sekolah. tetapi ada saja oknum kepala sekolah melakukan tindakan sewenang wenang dengan program pemerintah yang diduga memperkaya diri sendiri.


Seperti yang terjadi di SDN 1 Badak  Kecamatan Limau Kabupaten Tanggamus Provinsi Lampung. Kabar ini terungkap dari salah satu wali murid yang protes di depan Kepsek SDN 1 Badak berinisial (P), pengurus PIP berinisial (I). Disaksikan Humas GML Aji dan Tim Bewaramedia.com. Oknum kepala sekolah ini diduga maraup keuntungan dari anggaran (PIP) dengan cara tidak menyalurkan dana PIP kepada kepada siswa siswi yang mendapatkan.


“Sangat jelas anak saya mendapatkan bantuan dana PIP  Tahun 2018 sebesar Rp.1.250.000,- dan saya tidak terima itu, buku tabungan dan atmnya ada di guru jadi saya tidak bisa menariknya,” ujar wali murid yang tidak mau disebut namanya dengan nada kesal.


“Di 2019 baru diberikan buku tabungan PIP,  itupun ATM nya tidak di berikan, dan anak kami mendapatkan bantuan sebesar Rp. 900.000,- dipotong sebesar Rp.100.000 ,- dengan dalih untuk uang bensin guru yang mengambilnya,” lanjutnya.


Dan lebih hebatnya lagi setelah orang tua pergi dari saksi – saksi dan kepala sekolah, kemudian pengurus PIP Irwan, tidak terima sehingga menghubungi lagi pihak walimurid di kebun, menurut kepala sekolah hal ini tidak baik.


Padahal jelas pihak wali murid langsung membuat surat pernyataan dengan salah satu tim Bewaramedia, bahwa membuat surat pernyataan bahwa memang benar bantuan PIP di tahun 2018 tidak di berikan oleh pihak sekolah.


Menyikapi dugaan tidak diberikan bantuan  di SDN 1 PEKON BADAK Kabupaten Tanggamus, humas dan LSM GML, Aji angkat bicara. Menurut Aji sepanjang tidak ada dalil hukum yang kuat terkait pemotongan/atau tidak diberikan bantuan (PIP) maka masuk dalam pungutan liar (PUNGLI) dan sudah bertentangan dengan hukum yang berlaku,dan pemotongan oleh pihak sekolah itu sudah mencoreng lembaga Dinas pendidikan.


“Ini sudah mencoreng lembaga Dinas Pendidikan khusunya di Kabupaten Tanggamus, kami akan mengusutnya sampai tuntas,” ujar Aji.


Sementara, ketika dikonfirmasi kepala sekolah SDN 1 PEKON BADAK Kabupaten Tanggamus , di depan walimurid berikut saksi dari humas GML dan Tim Bewaramedia, pihak sekolah menyangkal adanya pungli seperti yang disampaikan walimurid.


“Saya selaku kepala sekolah SDN 1 BADAK tidak pernah melakukan atau mengambil uang PIP peserta didik saya, apalagi ada pemotongan Rp. 100.000,-/ siswa , tapi saya harus konfirmasi dengan pengurus operator PIP waktu itu dulu antara 2 orang yaitu I atau Y karna mereka lah pengurus PIP tersebut, kami minta diselesaikan dengan cara damai,” ujarnya.*** (Ihsan/rls)

0/Post a Comment/Comments