DPRD Bandar Lampung Setuju Pemkot Copot 5 Kepala Puskesmas Karena Plesiran ke Luar Negeri


Bandar Lampung (MB) - Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung Menggelar Rapat Kerja bersama Dinas Kesehatan Kota Bandar Lampung dengan agenda Evaluasi Penyerapan Realisasi APBD TA. 2022 /2023, Senin (6/2/2023).

Selain itu dalam rapat juga membahas soal Pencopotan Kepala Puskesmas Kota Bandar Lampung.

Rapat kerja kerja dilaksanakan di Ruang Rapat Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung dan dipimpin oleh Ketua Komisi IV Rizaldi Adrian

Rizaldi Adrian mengatakan terkait pencopotan lima kapuskes di Kota Bandar Lampung dikarenakan ada dugaan pelanggaran

Rizaldi menyebut, pihak pemkot memberikan sejumlah bukti-bukti dan penjelasan dari Diskes Pemkot Bandar Lampung terkait alasan pencopotan lima kapuskes.

“Dari situ kami menerima bahwasannya pencopotan tersebut memang sesuai, karena adanya pelanggaran yang dilakukan beberapa oknum Kapuskes ini, maka kami sepaham dengan Pemkot Bandar Lampung. Ini sanksi yang tepat,” kata dia.

Pada dasarnya kata dia DPRD Kota Bandar Lampung hanya melakukan fungsi pengawasan terhadap kinerja Pemkot agar tidak menciderai kepercayaan masyarakat

Ke depan, Rizaldi berharap, jangan sampai terulang kembali kejadian seperti itu.

Pasalnya, puskesmas merupakan ujung tombak kesehatan bagi masyarakat.

“Puskesmas merupakan ujung tombak kesehatan masyarakat, jadi seluruh petugas kesehatan maupun kepala Puskesmasnya dituntut harus siap,” paparnya.

Dalam hal ini, lanjut Rizaldi, petugas kesehatan dan kepala Puskesmas tak hanya harus siap dalam melayani masyarakat saja. Akan tetapi, menurut Rizaldi, harus juga siap mengikuti aturan

“Bukan hanya siap dalam memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat, akan tetapi siap juga mengikuti peraturan-peraturan yang ada,” harapnya.

Diketahui sebelumnya, lima kepala Puskesmas di Bandar Lampung dicopot dari jabatannya.

Kelimanya ialah Kepala Puskesmas Simpur, Labuhan Ratu, Kota Karang, Sukaraja, dan Palapa.

Oknum Kapuskes tersebut diduga meninggalkan tugas dan berangkat ke luar negeri tanpa meminta izin kepada pimpinan.

Surat keputusan (SK) pemberhentian kelima kepala puskesmas tersebut ditandatangani pada Rabu (1/3/2023) lalu. (Rls)