Bandar Lampung (MB) – DPRD Kota Bandarlampung mendukung penuh atas penyegelan Bar and Resto Angel’s Wing yang terletak di Jalan Raden Intan, Tanjungkarang Pusat, yang dilakukan pemkot setempat.
Ketua DPRD kota Bandarlampung, Wiyadi mengatakan, pemerintah kota Bandar Lampung terbuka dengan investor yang melakukan usaha di kota Tapis Berseri ini.
Namun jelasnya, pihaknya juga menyarankan dalam melakukan usaha di kota Bandar Lampung harus tetap memenuhi kriteria-kriteria atau peraturan-peraturan yang berlaku.
“Oleh karenanya, kalau memang di lokasi Angel’s Wing disegel oleh walikota itu ternyata izinnya tidak sesuai. Maka kami DPRD mendukung langkah daripada kota Bandarlampung,” kata Wiyadi saat ditemui di Gedung Semergou, Senin (6/2/2023).
Penyegelan Bar and Resto Angel’s Wing diharapkan, menjadi peringatan kepada seluruh pelaku usaha yang lain ketika melakukan usaha dikota Bandarlampung.
“Pelaku usaha ini mereka harus menaati peraturan dan memenuhi izin-izin nya juga harus sesuai dengan yang aturan yang berlaku,” tegasnya.
Wiyadi mengaku, pada hari penyegelan Bar and Resto Angel’s Wing, pihaknya juga langsung berkoordinasi dengan komisi l.
“Setelah kita mendengar dari Bu walikota melakukan penyegelan, kami melakukan komunikasi dengan komisi terkait,” katanya.**
Posting Komentar