Dang Ike Edwin Bersama Amiruddin Gelar Suntan Paduka Mangku Alam Ramah Tamah Dengan Ahli Agraria



Bandar Lampung (MB),- Ketua Tim Pengembalian Tanah Ulayat Marga buay belunguh Irjen.Pol (purn) DR. Ike Edwin, S.H, M.H beserta tokoh adat marga buay belunguh mengadakan ramah tamah bersama Prof. DR. Syamsudin Pasamay, SH, MH direktur Kajian pokok-pokok Agraria pada  program Pascasarjana UBL bertempat di ruang rapat utama  Lamban Kuning - Bandar Lampung, Minggu (19/2/2023)


Dalam paparan Prof. Syamsudin Pasamay, SH, MH mengatakan bahwa Hak Tanah Ulayat di Lindungi oleh Undang-Undang.

"Konflik Agraria sering terjadi akibat mental birokrasi Badan Pertanahan yang bobrok. masih lanjut prof syamsudin, apabila HGU sudah habis, maka harus dikembalikan lagi kepada Hak Ulayat Adat,"papar Prof.Syamsudin Pasamay.


Ditempat yang sama, Dang Ike mengatakan hubungan personal dirinya dengan Prof Syamsudin berlangsung sejak Dang Ike menjadi Wakapolda Sulsel.


"Pencerahan yang dilakukan oleh Prof. Syamsudin sebagai bahan pertimbangan dan pencerahan menjelang kedatangan Irjen Widodo dari Kementrian ATR / BPN yang direncanakan datang ke Kota Agung, guna melihat secara langsung kondisi tanah ulayat Marga Buay Belunguh di Kota Agung,"terang Dang Ike.


Amiruddin Gelar Suntan Paduka Mangku Alam mengatakan sangat bergembira dengan pencerahan yang dilakukan oleh Prof Syamsudin yang berlangsung secara kekeluargaan.

"Kami marga buay belunguh Kota Agung berterimakasih kepada irjen Widodo, Dirjen Agraria kementrian Agraria dan Tata Ruang / Kepala BPN yang direncanakan akan hadir langsung ke kota agung melihat persoalan tanah ulayat Marga Buay Belunguh Kota Agung,"kata Amiruddin Gelar Suntan Paduka Mangku Alam.

(Rls)