Panwascam Kecamatan Blambangan Umpu Buka Pendaftaran Calon Panwaslu Kelurahan dan Desa (PKD)



Way Kanan (MB),– Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Blambangan Umpu  Kabupaten Way Kanan, telah membuka pendaftaran calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) Pemilu 2024 untuk 12 Desa  dan satu Kelurahan  di Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan.Sabtu,14 Januari 2023.


“Pendaftaran dan penerimaan berkas calon PKD telah dibuka pada tanggal 14-19 Januari 2023.Namun ada perpanjangan waktu hingga 24 - 26 Januari 2023.Rekrutmen Panwaslu Kelurahan/Desa ini dilakukan sesuai dengan peraturan Bawaslu RI Nomor 19 Tahun 2017 sebagaimana diubah terakhir dengan peraturan Bawaslu RI Nomor 4 Tahun 2022,” jelas  Ketua Panwascam  Blambangan Umpu Way Kanan, Alius Setiawan. SH. melalui  WhatsApp nya.


Alius Setiawan menjelaskan,bagi calon pelamar juga harus memahami dan mengerti tentang perubahan – perubahan aturan Bawaslu saat ini, juga harus memahami Perbawaslu Nomor 15 tahun 2020 tentang tata cara pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas pemilihan umum.


"Pembentukan PKD ini,sebagai salah satu bentuk pengawasan tahapan penyelenggaraan pemilu tahun 2024. Kemudian peserta harus paham akan IT (Information And Technology) agar bisa melakukan pengawasan secara cepat tepat.Para calon pengawas harus mempunyai inovasi dan inovatif dalam berkerja tidak monoton dan kaku,fleksible namun serius. Dan tidak keluar dari aturan yang sudah di tentukan agar bisa menjadi pengawas yang berkualitas dan berintegritas nantinya,” ucapnya.


Alius menambahkan, untuk masyarakat yang ingin mendaftarkan diri harus memenuhi syarat – syaratnya seperti, berusia minimal 21 tahun saat mendaftar, berdomisili di Kecamatan Blambangan Umpu , pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat, pas foto 4×6 sebanyak 3 lembar berlatar merah, surat lamaran yang ditujukan ke Panwascam Blambangan Umpu,fotocopy KTP, fotocopy Ijazah yang telah di legalisir, surat keterangan sehat dari rumah sakit/puskesmas, daftar riwayat hidup, dan membuat surat pernyataan.


“Bagi masyarakat yang ingin mendaftar silahkan datang ke kantor Panwascam Blambangan Umpu, dan pendaftaran PKD ini gratis tanpa dipungut biaya,” ujar Alius. (R.saputra)

0/Post a Comment/Comments