Tak Terima Atas Ucapan Rohimah, Penyimbang Adat Mengadakan Sidang Adat.




Lampung Tengah - mediaberjaya.com


Para tokoh adat dan penyimbang adat mergo selagai Linggo Mengadakan Rapat Musyawarah Adat dikampung tanjung ratu kecamatan selagai lingga Menganggapi Pemberitaan Pemberitaan Klarifikasi dari Rohimah, Minggu 22/10/2022.



Berlangsung dikediaman Rajo Melinting Sakti Penyimbang Suku Adat Kampung Tanjung Ratu yang dihadiri Oleh Penyimbang Mergo Adat Selagai Linggo, Tokoh-tokoh Adat dan Panitia Adat guna membahas Pemberitaan yang beredar.


Hal ini dilakukan atas dasar vidio Rohimah Istri Pekalu HK yang membuat stetmen dimedia dengan mengatakan ia bukan istri dari pelaku HK, sedangkan masyarakat adat Kampung Tanjung Ratu jelas mengetahui bahwai ia adalah istri dari Pelaku HK.


Pernyataan Rohimah membuat geram Tokoh adat , mengingat Pekalu HK merupakan suami sah dalam adat dari Rohimah yang mana telah dibuktikan dari surat berita acara angkat persaudaraan antara HK dan Husin tertanggal 13 juli 2019.


Dalam isi surat yang telah di sahkan oleh penyimbang adat tersebut berbunyi bahwa Sdr. HK merupakan Adik dari Sdr. HUSIN yang telah bergelar dalam adat sebagai BATIN SEBUAI ini merupakan bukti nyata bahwa Pelaku adalah suami sah dari Rohimah.



Adapun dalam hal ini Sdri.Rohimah menyangkal bahwa pelaku bukan suami sah nya bearti selama ini perbuatan Rohimah tersebut telah mencidrai Anek Adat Tanjung Ratu, mengingat mereka berbua telah tinggal bersama selama bertahun-tahun bahkan sudah mempunyai keturunan dalam artilain diduga kuat telah melakukan perzinaan atau kumpul kebo.



Didalam hukum adat banyak sekali tata titi adat yang wajib dipatuhi warga adat baik itu terkait kepribadian, Tingkah laku, Pakaian, Kedudukan, Pembicaraan, kehormatan, bahkan wilayah Adat.


M.Nuh/ST. RATU UKUM Penyimbang adat mergo Selagai lingga sangat menyesali perbuatan Rohimah yang mana atas ucapannya tersebut telah membuat ketersinggungan tokoh adat bahkan mencidrai adat Mergo Selagai Linggo dan dapat disebut telah melecehkan Adat yang selama ini dijunjung tinggi.


Menindak lanjuti atas perbuatan Rohimah Penyimbang adat telah memutuskan akan menuruskan permasalahan ini keranah hukum dan atau atas permintaan Sdri. Rohimah menyelesaikan permasalahan ini dengan cara sidang adat.


M.Nuh juga menambahkan dengan cara tersebut merupakan langkah yang paling tepat guna mengembalikan Citra Adat Mergo Selagai Linggo yang telah dicoreng oleh Sdri Rohimah agar kejadian serupa tidak terulang kembali dikemudian hari.


Lebih lanjut Junaidi/ST.Ratu Penyimbang Suttan Menambahkan terkait Kasus Pembunuhan yang dilakukan oleh Sdr.KH itu telah diproses dan HK wajib Bertanggung jawab, namun terkait stetmen Rohimah ini Tidak dapat ditoleransi mengingat ini menyangkut adat istiadat, adat istiadat tidak dapat dipermainkan kerena ada hukum adat yang mengatur didalamnya ungapnya.


Perbuatan Rohimah ini sangat tidak dibenarkan dalam adat apalagi guna kepentingan pribadi dan Sdr. Rohimah wajib bertanggung jawab atas perbuatanya.


Arjon.

0/Post a Comment/Comments